Liputan6.com, Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa pemerintah terus membangun dialog dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal ini ditunjukkan dengan pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4/2022).
"Kehadiran kedua lembaga kultural di Istana Kepresidenan merupakan wujud komitmen Presiden Joko Widodo untuk terus membangun diskusi dan dialog dalam membangun Indonesia, termasuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua," kata Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, Selasa (26/4).
Jaleswari menegaskan, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan isu strategis pemerintahan, yang bertujuan untuk menjawab masalah kemiskinan, percepatan pembangunan kesejahteraan rakyat, dan pembangunan di daerah.
Advertisement
Dia menambahkan, kebijakan DOB juga untuk memperpendek jangkauan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, memotong kemahalan dan menyelesaikan kesulitan akses pelayanan publik dari Kabupaten ke tingkat Provinsi.
"Dalam konteks pembangunan Papua dan Papua Barat, kebijakan ini untuk menjamin pemerataan kesejahteraan dan pembangunan Papua dengan mempertimbangkan kondisi geografis," terang Jaleswari.
"Misalnya masyarakat wilayah pegunungan dengan jalur transportasi udara yang sulit dan mahal tidak perlu bersusah payah ke Jayapura untuk mendapatkan layanan administrasi yang hanya tersedia di tingkat ibukota provinsi," tambahnya.
Sistem dan Desain Baru
Menurut Jaleswari, dibutuhkan sistem dan desain cara kerja baru untuk membangun Papua secara holistik dan keberlanjutan. Terlebih, komitmen Presiden dalam menciptakan pembangunan yang Indonesia-sentris telah menitikberatkan pada pembangunan di Papua yang tertuang dalam Inpres No 9/2020 tentang percepatan pembangunan kesejateraan masyarakat Papua, dan UU No 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
"Bapak Presiden minta betul-betul agar dilakukan sebuah semangat baru, sebuah paradigma baru, sebuah cara kerja baru untuk pembangunan di tanah Papua," tegas Jaleswari.
Advertisement
3 Draf RUU
Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengesahkan tiga draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua. Yakni RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah.
Sebelumnya, berdasarkan usulan Komisi II DPR terdapat 6 usulan RUU di antaranya: Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Lalu, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
Sumber:Â Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com