Liputan6.com, Jakarta Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kasus suap yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan menyeret seorang mantan pramugari Garuda, Siwi Widi Purwanti.
Siwi disebut-sebut telah menerima aliran uang hasil suap ke rekening pribadinya dari Muhammad Farsha Kautsar yang merupakan anak kandung Wawan Ridwan.
Ada pun uang tersebut, menurut jaksa penuntut umum adalah hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Advertisement
Baca Juga
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000.00," ujar Jaksa KPK M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Januari 2022.
Begitu mengetahui ikut dilibatkan, Asri menyebut mantan Pramugari Garuda tersebut berencana mengembalikan semua uang yang telah diterimannya dari Farsha, saat masih menjadi teman dekatnya.
"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan Rp 648 juta, itu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kunigan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Januari 2022.
Selain Siwi, aliran uang suap tersebut dilaporkan mengalir ke sejumlah pihak. Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Munculnya nama Siwi Widi dalam pusaran kasus dugaan suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan bermula dari JPU pada KPK.
Ada sejumlah nama yang menurut JPU ikut menerima aliran uang suap tersebut. Salah satunya adalah Siwi Widi Purwanti. Lantas, digunakan untuk apa uang itu?
Berikut sederet fakta yang terungkap dari kasus suap pajak mantan Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan hingga menyeret mantan pramugari Garuda:
1. Siwi Widi, Satu dari 14 Saksi dalam Kasus Suap Pajak
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan pramugari PT Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti.
Siwi dijadwalkan bersaksi dalam kasus suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Mei 2022.
"Persidangan terdakwa Wawan Ridwan, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi Siwi Widi Purwanti," ujar Plt Jur Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Siwi, jaksa KPK juga memanggil 14 saksi lainnya, salah satunya yakni Muhammad Farsha Kautsar yang tak lain adalah anak dari Wawan Ridwan. Farsha disebut turut menerima aliran dana dari Wawan Ridwan.
Saksi lainnya yang bakal dihadirkan yakni mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Bayu Kurniawan, Laurensia Monica, Nanang Sumantri, Adinda Rana Fauzah, Aditya Ginting, Andi Prabowo, Bimo Edwinanto, Feyza Akmal Maulana, Khalid Fajar Harahap, Tjihjih Sukarsih, Tri Kusumaastuti, dan Umi Hartati.
Advertisement
2. Siwi Akui Terima Uang Rp 647 Juta dari M Farsha
Saat hadir sebagai saksi dalam kasus suap pajak dengan terdakwa Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Siwi Widi Purwanti mengaku menerima uang Rp 647 juta.
Uang tersebut diterimanya dari M Farsha Kautsar, anak dari mantan pegawai pajak Wawan Ridwan selaku terdakwa kasus suap pajak.
"Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha). Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha. Waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ujar Siwi Widi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Mendengar pengakuan Siwi, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengejar soal penggunaan uang senilai Rp 647.850.000. Jaksa mengonfirmasi pengakuan Siwi dalam proses penyidikan.
"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.
"Ya, seingat saya begitu," jawab mantan pramugari maskapai pelat merah tersebut.
3. Siwi Mengaku Tidak Tahu Asal Usul Sumber Uang
Siwi mengaku saat diberikan uang tersebut dirinya tidak tahu asal usul sumber uang itu. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha, tapi dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.
"Dari uangnya sendiri," kata dia.
Dalam sidang ini, Siwi juga mengatakan dia sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK. Uang itu diberikan ke penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.
"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada panjang, pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021," ucap Siwi.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya sudah menerima pengembalian uang dugaan suap pajak dari mantan Pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. Siwi mengembalikan semua uang yang diduga masuk ke rekening pribadinya.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 2 Februari 2022.
Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah mengapresiasi sikap kooperatif Siwi Widi yang disebut turut menerima uang sebesar Rp 647.850.000 terkait kasus pajak.
Advertisement
4. Kesaksian Siwi Jadi Fakta Persidangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mempelajari kesaksian mantan pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti yang mengaku gunakan uang suap pajak untuk kecantikan. Kesaksian Siwi itu kini sudah menjadi fakta persidagan.
"Seluruh fakta persidangan dimaksud akan dianalisa lebih dahulu oleh tim jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Ali menyebut, pihak lembaga antirasuah tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) ini usai mempelajari kesaksian Siwi Widi.
"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut. Kita tunggu perkembangannya," kata Ali.