Dukcapil Kemendagri dan KPU Sepakat Tuntaskan Masalah Data Pemilih Pemilu 2024

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya kembali membangun rasa saling bertaut dan terkoneksi dengan KPU.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Mei 2022, 20:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2022, 20:00 WIB
Dukcapil Kemendagri dan KPU.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat untuk menuntaskan masalah data pemilih untuk pemilihan presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya kembali membangun rasa saling bertaut dan terkoneksi dengan KPU.

"Selama dua hari kita bangun kembali chemistry, dan itu sudah kita dapat. Sudah ada kesepakatan antara KPU dan Dukcapil untuk menyelesaikan masalah data pemilih, harus saling sinergi dan kolaborasi," kata Zudan dikutip dari siaran persnya, Kamis (12/5/2022).

Menurut dia, hal ini sejalan dengan arahan Mendagri Tito Karnavian yang mendorong Dukcapil selalu proaktif memutakhirkan data penduduk untuk Pemilu 2024.

Zudan memastikan Dinas Dukcapil di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota telah dan terus bekerja keras agar seluruh warga Indonesia merekam data KTP-el.

"Korps Dukcapil malah melakukan program Jebol atau jemput bola mendatangi masyarakat--termasuk penyandang disabilitas, para lansia, ODGJ, ke Lapas dan suku adat terpencil--untuk merekam KTP-el di berbagai daerah," jelasnya.

Tak hanya itu, Zudan menyampaikan para aparatur Dukcapil tetap bekerja saat hari libur untuk memutakhirkan data penduduk. Padahal, kata dia, tak ada anggaran lembur bagi ASN Dukcapil.

"Dukcapil rutin melakukan 'jebol' saat ada pilkada atau tidak ada pilkada. Ini karena memang jiwa kawan-kawan Dukcapil yang ingin terus memberikan layanan yang proaktif," ujar Zudan.

 

Tak perlu ke Dukcapil Daerah

Zudan menjelaskan KPU kabupaten/kota tak perlu lagi meminta data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ke Dinas Dukcapil daerah.

Dia menuturkan data DP4 akan tersentralkan di Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Kita bekerja sama secara tersentralkan di satu titik di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Data dari Ditjen Dukcapil kemudian diberikan ke KPU, selanjutnya ke KPUD dengan pemutakhiran data setiap 6 bulan sekali," tutur Zudan.

Dia menyebut jika pemutakhiran di bulan Januari, datanya bisa terkoreksi di Februari. Sementara itu, data Februari bisa terkoreksi di Maret.

"Sehingga data Januari-Februari-Maret-April-Mei, bisa dijadikan satu di bulan Juni. Pemutakhiran data cukup dilakukan per 6 bulan terlebih dahulu, sampai nanti masa penyiapan Daftar Pemilih Sementara hingga ke Daftar Pemilih Tetap," ucap Zudan.

 

Secara Dini Terus Berkoordinasi

Ketua KPU Hasyim Asyari juga sepakat untuk secara dini terus berkoordinasi dengan Dukcapil.

KPU juga sepakat memetakan masalah terkait data pemilih serta mencari solusinya bersama sama.

"Pertemuan ini sangat baik utk mendapatkan pemahaman yang sama antara Dukcapil dan KPU, mengenai masalah, solusi, dan langkah strategis lainnya" ujar Hasyim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya