Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pencekalan kepada Imigrasi. Ini menyangkut lima orang tersangka kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang diduga berada di luar negeri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko memastikan, penyidik terus memburu kelima tersangka kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Menurut, dia syarat administrasi untuk pengajuan red notice sedang dirampungkan.
"Penyidik sudah mengirimkan surat cekal ke Imigrasi kemudian akan menerbitkan DPO untuk kelimanya kalau itu sudah dibuatkan. Tujuannya untuk melengkapi adminstrasi pengajuan red notice," kata dia saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Advertisement
Gatot mengatakan, surat pencekalan dikirim dalam waktu baru-baru ini oleh penyidik Polri.Â
"Jadi persyaratan untuk mengajukan red notice ke Divis Hubinter Polri, pertama harus ada surat pencekalan, kedua harus diterbitkan adanya DPO," tegas dia
Kepolisian membongkar modus investasi bodong yang dijalankan oleh PT FSP Akademi Pro melalui Robot Trading Fahrenheit. Poduk Robot Trading Fahrenheit dikenalkan oleh tersangka kepada calon investor. Klaimnya, uang yang ditanamkan investor dikelolah secara otomatis oleh robot dan bisa terhindar dari kerugian.
Harga robot disesuaikan dengan nominal yang diinvestasikan investor. Semisal, investor menanamkan uang senilai 500 USD maka perhitungannya 50 persen keuntungan diberikan kepada member atau anggota. Sementara 50 persen untuk operasional Robot Trading Fahrenheit.
Robot Trading Fahrenheint beroperasi sejak 2019. Dipastikan, investasi Robot Trading Fahrenheit hanya tipu-tipu belaka.
Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polri Blokir Rekening Rp 30 Miliar
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir rekening terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Fahrenheit.
"Penyidik juga blokir rekening terkait senilai sekitar Rp 30 miliar," kata Gatot dalam konferensi pers di Ruang Mini Konferensi Pers Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2022), seperti dilansir Antara.
Pemblokiran tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan dua unit rumah, satu unit merupakan rumah yang disewa oleh tersangka HA, dan satu unit lainnya merupakan rumah milik tersangka FN.
Adapun barang bukti yang merupakan hasil dari penggeledahan pada rumah sewa HA adalah buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen.
Hasil penggeledahan dari rumah FN adalah barang bukti berupa buku tabungan atas nama FN, dokumen, perhiasan, jam tangan bermerek Rolex, laptop, dan kamera.
"Setelah penggeledahan, polisi juga melakukan pemasangan police line terhadap lokasi tersebut," ujar Gatot.
Advertisement
10 Tersangka
Bareskrim Polri berencana mengajukan penerbitan red notice terhadap lima tersangka terkait kasus dugaan investasi ilegal robot trading Fahrenheit.
Hal ini dilakukan, karena diduga para tersangka melarikan diri ke luar negeri, sehingga pihak kepolisian akan mengajukan red notice.
"Penyidik akan mengajukan red notice terhadap 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat 23 April 2022.
Menurut dia, sejauh ini pihaknya telah menetapkan 10 tersangka tersangka terkait kasus robot trading Fahrenheit. Dimana sebanyak 5 orang tersangka sudah ditahan, sedangkan 5 orang lainnya diduga kabur ke luar negeri.
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," kata Gatot.
Kejagung Tunjuk 7 Jaksa Kawal Kasus Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkembangan penyidikan kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto (HS).
"Telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU atau P-16 pada tanggal 31 Maret 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Ketut mengungkapkan, ketujuh JPU tersebut ditunjuk setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit Robot Trading atas nama tersangka HS.
"Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri pada saat Tahap I dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari HS dan pihak-pihak lain yang terlibat," kata Ketut.
Diketahui, polisi berhasil menangkap Hendry Susanto, direktur perusahaan bernama PT FSP Akademi Pro, yang merupakan pengelola robot trading Fahrenheit. Tersangka penipuan berkedok investasi bodong robot trading Fahrenheit bakal mendapatkan hukuman berat.
Advertisement