Yasonna Minta APHTN-HAN Turut Edukasikan Layanan Ketatanegaraan kepada Masyarakat

Yasonna menjelaskan layanan ketatanegaraan di Kemenkumham meliputi layanan kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik.

oleh Muhammad Ali diperbarui 19 Mei 2022, 08:17 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2022, 07:37 WIB
Yasonna
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk membantu memberikan layanan ketatanegaraan di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk mengenalkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan pada acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara bertemakan Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan yang diadakan atas kerjasama Ditjen AHU bersama Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), di Bali, Rabu 18 Mei 2022.

"Layanan-layanan Ditjen AHU di bidang ketatanegaraan tersebut, tentunya belum benar-benar dikenal atau dipahami masyarakat secara luas. Sehingga saya berharap APHTN-HAN juga mampu memahami adanya layanan-layanan tersebut dan mampu terlibat dalam proses edukasi kepada masyarakat," kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).

Dia menjelaskan layanan ketatanegaraan di Kemenkumham, meliputi layanan kewarganegaraan, pewarganegaraan dan partai politik merupakan layanan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak konstitusional yang berada di bawah naungan Ditjen AHU.

Terkait layanan kewarganegaraan, sambung Yasonna, sesuai ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas (limited dual citizenship). Penerapan kewarganegaraan ganda terbatas ini juga faktanya menimbulkan berbagai permasalahan dalam pengimplementasiannya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Raih Penghargaan Hasan Wirayuda

Terdapat banyak kasus dimana anak berkewarganegaraan ganda terlambat memilih salah satu kewarganegaraan sehingga terancam menjadi warga negara asing.

"Saat ini pemerintah tengah melakukan upaya dan solusi melalui perubahan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Diharapkan perubahan tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga penyelesaian permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodir," kata dia.

Yasonna menambahkan layanan kewarganegaraan juga dihadapi dengan adanya masalah status kewarganegaraan bagi WNI yang bekerja dan bermukim di luar wilayah Republik Indonesia, namun tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia sama sekali (undocumented person). Terhadap orang-orang tersebut, Ditjen AHU memiliki kewenangan memberikan penegasan status kewarganegaraan.

"Kesigapan Ditjen AHU dalam penegasan status WNI ini membuat Ditjen AHU meraih penghargaan Hasan Wirayuda Award 2018 dari Kementerian Luar Negeri," ujarnya.

 

Berikan Naturalisasi

Yasonna mengungkapkan terkait layanan pewarganegaraan dimana Ditjen AHU memiliki kewenangan untuk memberikan naturalisasi bagi orang asing yang berjasa atau karena alasan kepentingan negara. Dalam beberapa tahun terakhir, sudah diberikan kewarganegaraan Republik Indonesia atas jasa atau kepentingan negara kepada atlet olahraga asing.

Selanjutnya, kata Yasonna, terkait partai politik seperti diketahui bahwa dalam rangka mengikuti kancah demokrasi pada Pemilu maka partai politik harus terdaftar sebagai partai politik yang berbadan hukum di Kemenkumham dalam jangka waktu 2,5 tahun sebelum pelaksanaan Pemilu.

Dalam perkembangannya, dari 75 badan hukum partai politik yang terdaftar banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsi sebagai partai politik dengan baik sehingga berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi mengingat partai politik merupakan salah satu dari pilar-pilar demokrasi.

"Kemudian persoalan lain yang sering timbul kaitannya dengan konflik internal partai politik. Masalah ini sudah menjadi kewenangan mahkamah partai untuk menyelesaikannya, namun ternyata banyak konflik internal partai politik yang tidak mampu diselesaikan mahkamah partai sehingga menjadikan konflik terus berlarut-larut hingga mengganggu aktivitas partai politik yang bersangkutan," ungkapnya.

 

Terus Bersinergi

Yasonna berharap APHTN-HAN dapat terus bersinergi dengan Kemenkumham dalam berbagai hal, khususnya dalam menciptakan sistem hukum nasional yang semakin baik ke depannya. Dirinya yakin, APTHN-HAN memiliki sumber daya putera-puteri bangsa yang terbaik. Sehingga gagasan, pemikiran, dan kontribusinya diharapkan dapat terus mengalir demi bangsa dan negara.

"Saya berharap, Simposium ini mampu menjadi forum silaturahmi dan diskusi yang berkontribusi positif dalam sistem hukum tata negara dan hukum administrasi Indonesia. Khususnya dalam bidang pelayanan ketatanegaraan di lingkungan Ditjen AHU Kemenkumham," tutup Yasonna.

Pada acara itu, dihadiri Ketua Dewan Pembina APHTN-HAN, Mahfud Md, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R. Muzhar, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, Guru Besar HTN FH UI/Dewan Pembina APHTN-HAN Satya Arinanto dan Komisioner KPU RI M Affifuddin.

Selain itu, Dewan Pembina, Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah APHTN-HAN serta para akademisi yang tergabung dalam APHTN-HAN di seluruh wilayah Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya