Liputan6.com, Jakarta - Komisi B DPRD DKI Jakarta melaksanakan rapat lanjutan membahas persetujuan paket tarif integrasi JakLingko. Dalam rapat lanjutan ini, ada empat butir poin yang menjadi fokus pembahasan Komisi B bidang Perekonomian DPRD DKI untuk menetapkan paket tarif integrasi.
Rapat dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan BUMD transportasi DKI Jakarta ini menyetujui empat butir poin.
Advertisement
Baca Juga
Pertama, Komisi B DPRD DKI dapat menyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transportasi antara BRT, LRT, dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO. Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di komisi B.
Kedua, tarif integrasi yang disetujui adalah sebesar Rp 10.000 dengan masa percobaan enam bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap enam bulan selama 1 tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket tarif terintegrasi terhadap minat masyarakat menggunakan moda transportasi massa.
Ketiga, jumlah masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali selama 1 tahun dengan pemisahan data masyarakat pengguna tarif integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta. Dengan mengedepankan kerahasiaan dan kepemilikkan data oleh pemerintah.
Keempat, memberikan fasilitas gratis tiket integrasi kepada 16 kelompok masyarakat pengguna BRT, LRT, dan MRT Jakarta yang terdiri dari PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS, tenaga kontrak DKI Jakarta, penerima KJP dan KJMU, karyawan Swasta tertentu, penghuni rumah susun, KTP Kepulauan Seribu, penerima raskin, anggota TNI/POLRI, veteran, penyandang disabilitas, lansia, marbot masjid/musholla, PAUD, jumantik dan dasa wisma, tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan.
Tunggu Persetujuan Pimpinan DPRD DKI
Namun implementasi kebijakan ini belum dapat dilakukan. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi B DKI Jakarta, Ismail. Setelah rekomendasi dari komisi B keluar, selanjutnya akan menunggu persetujuan pimpinan dewan.
"Jadi tentunya setelah rekomendasi Komisi B DPRD DKI maka sesuai surat Pak Gubernur. Pak Gubernur menunggu surat persetujuan dari dewan, karena yang ditujukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, rekomendasi ini akan dibawa ke pimpinan dewan," kata Ismail di Gedung DPRD lantai 3 DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).
"Pimpinan dewan akan menyampaikan persetujuannya kepada Pak Gubernur. Setelah menerima persetujuan kami langsung memproses keputusan Gubernur terkait dengan tarif integrasi yang nantinya itu akan disosialisasikan dalam jangka waktu tertentu sebelum diimplementasikan," lanjut dia.
Menurut Ismail proses implementasi keputusan Komisi B terkait paket tarif integrasi JakLingko ini akan diproses terlebih dahulu. Selain itu, paket tarif integrasi ini akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum diimplementasikan.
"Tentu untuk prosesnya kami harap setelah menerima persetujuan dari dewan kami akan proses keputusan Gubernur kemudian ada sosialisasi kurang lebih 2 minggu dan setelah itu ada implementasi," jelas dia.
Advertisement