Komisi Yudisial Minta MKH Pecat 2 Hakim PN Rangkasbitung Pengguna Narkoba

Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung DA dan YR yang terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jun 2022, 18:52 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2022, 18:52 WIB
20160106-Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung DA dan YR yang terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, rekomendasi pemecatan hakim PN Rangkasbitung itu sudah diketok KY dalam rapat pleno yang digelar Kamis, 9 Juni 2022 kemarin.

"Benar, Komisi Yudisial sudah melakukan pleno Kamis, kemarin. Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tidak hormat," ujar Miko dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).

Miko mengatakan, untuk selanjutnya pihaknya menunggu pemeriksaan dua hakim PN Rangkasbitung itu di MKH. Dia menyebut, MKH sendiri terdiri dari empat hakim dari KY dan tiga dari MA.

"MKH nanti dilaksanakan bersama oleh KY dan MA dengan komposisi majelis empat orang dari KY dan tiga orang dari MA," kata dia.

Diberitakan, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, ditangkap BNN karena menggunakan sabu. Keduanya berinisial YR dan DA.

Para pengadil itu menggunakan sabu di banyak tempat, salah satunya dalam kantor PN Rangkasbitung, tempat mereka mengadili para tersangka. Kedua hakim itu ditangkap pada Selasa, 17 Mei 2022, sekitar pukul 10.00 WIB.

"Tentunya (menggunakan sabu) di luar sidang. Menurut hasil pemeriksaan, penggunaan ada di kantor dan di rumah YN," kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, di kantornya, Senin (23/05/2022).

 

Janji Transparan

Brigjen Pol Hendri Marpaung menyerahkan penegakan hukum tersebut kepada sistem peradilan. Namun, saat ini, perkaranya akan terus berjalan di BNNP Banten.

Dia berjanji, BNNP Banten akan berlaku profesional dan transparan dalam penanganan kasusnya, meski yang ditangkap merupakan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

"Pengungkapan tetap kita lakukan secara profesional dan proporsional. Penegakan hukum tetap berjalan, ya kita serahkan nanti kepada criminal justice system," dia menerangkan.

Pria yang sudah lama malang melintang memberantas narkoba ini menerangkan awalnya timnya mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu melalui agen jasa pengiriman. Kemudian tim berantas BNN Banten bersama Brigjen Pol Hendri Marpaung dan kantor Bea Cukai Kanwil Banten melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap RAS, seorang ASN di PN Rangkasbitung, saat mengambil sabu di sebuah agen pengiriman.

 

Ditemukan Bong di Meja Kerja

Selanjutnya, Brigjen Pol Hendri Marpaung bersama tim menggeledah PN Rangkasbitung, kemudian menangkap YR dan DA. Dari ruangan YR, tim memperoleh sabu dan alat hisap yang disimpan di laci meja kerjanya.

Selanjutnya dari dalam tas DA, tim memperoleh alat bukti berupa dua alat hisap sabu, dua buah pipet dan dua buah korek gas. Kemudian paket yang diambil oleh RAS dibuka dan ternyata berisikan sabu. Total narkotika jenis sabu yang diamankan oleh BNN Banten sebanyak 20,634 gram. Tak hanya itu, tim juga mengamankan seorang asisten rumah tangga dari rumah RAS berinisial H.

"Kalau mereka rata-rata (menggunakan sabu) 1 tahun, ada yang lebih dari 1 tahun," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, sabu tersebut berasal dari wilayah Sumatera. BNNP Banten berjanji akan mendalami kasus tersebut. Kemudian para tersangka, RAS, YN dan DA akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kemudian Pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 127 ayat 1, juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya