Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengajukan usulan penting terkait pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP). Usulan ini menekankan perlunya perhatian serius terhadap perilaku dan tindakan aparat hukum di semua tingkatan peradilan.
Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai menyatakan, pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang aparat hukum. "Jika perlu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum diatur di dalam bab tersendiri di dalam perubahan KUHAP," kata Amzulian saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga
Amzulian menyoroti KUHAP saat ini hanya mengatur pengawasan terhadap putusan pengadilan. Namun, potensi penyalahgunaan wewenang bisa terjadi sejak tahap penyelidikan. Oleh karena itu, pengawasan harus dimulai dari tahap awal proses hukum.
Advertisement
Selain itu, KY juga mengusulkan agar RUU KUHAP mencantumkan perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa. Ini termasuk akses dalam pemeriksaan perkara pada tahap banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK).
Amzulian menjelaskan bahwa pemeriksaan perkara harus terbuka untuk umum, kecuali ada ketentuan lain dalam undang-undang. Namun, selama ini, pemeriksaan di tahap upaya hukum dilakukan secara terbatas oleh majelis hakim.
Komisi Yudisial menerima banyak permohonan dari masyarakat untuk melakukan pengawasan perkara pada tingkat banding, kasasi, atau PK. Namun, sejauh ini, KY hanya bisa mengirimkan surat kepada pimpinan pengadilan atau Mahkamah Agung untuk meminta perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.
Â
RUU KUHAP Diharapkan Mengatasi Kelemahan Sistem Hukum
RUU KUHAP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan akan dibahas oleh Komisi III DPR RI. Pembahasan ini sangat penting mengingat UU KUHP yang baru akan diterapkan pada 2 Januari 2026.
Amzulian berharap perubahan dalam RUU KUHAP dapat memperkuat integritas aparat hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan akan tercipta keadilan yang lebih baik.
Komisi III DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mendengarkan masukan dari KY dan pihak terkait lainnya dalam pembahasan RUU ini. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa aturan baru ini akan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Perubahan dalam RUU KUHAP diharapkan dapat mengatasi berbagai kelemahan dalam sistem hukum saat ini. Penegakan hukum yang adil dan transparan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Keberhasilan pengawasan terhadap aparat hukum juga bergantung pada dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat. Partisipasi publik dalam mengawasi jalannya proses hukum sangat penting.
Â
Advertisement
KY Dorong Pembahasan RUU KUHAP Dapat Segera Selesai
Dengan adanya perubahan ini, KY berharap dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan transparansi dalam proses hukum. Ini merupakan langkah penting menuju sistem peradilan yang lebih baik.
Pembahasan RUU KUHAP ini akan terus berlanjut, dan diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang yang efektif. Semua pihak diharapkan dapat berkontribusi dalam proses ini demi tercapainya keadilan yang lebih baik.
Perubahan dalam sistem hukum ini juga diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak masyarakat. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dapat terjaga.
Amzulian menegaskan pentingnya pengawasan yang efektif untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Ini adalah langkah penting menuju sistem hukum yang lebih adil dan transparan.
Komisi Yudisial akan terus mendorong pembahasan RUU KUHAP agar dapat segera diselesaikan. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses ini demi tercapainya keadilan yang lebih baik.
Infografis Wacana Hukuman Mati Koruptor
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)