KPK Tahan Rusdianto Emba, Adik Bupati Muna, Terkait Suap Dana PEN

Rusdianto Emba ditahan usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Jun 2022, 17:18 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2022, 17:18 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kanan) mengumumkan penahanan LM Rusdianto Emba, adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kanan) mengumumkan penahanan LM Rusdianto Emba, adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Rusdianto menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana PEN. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan LM Rusdianto Emba, adik dari Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Rusdianto Emba ditahan usai diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Rusdianto akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Rusdianto ditahan hinggga 16 Juli 2022.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka LM RE (Rusdianto Emba) selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 27 Juni 2022 sampai dengan 16 Juli 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (27/6/2022).

Kasus dugaan suap dana PEN yang menjerat Rusdianto ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.

Selain Rusdianto, KPK menetapkan Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke sebagai tersangka baru kasus tersebut. Namun, Sukarman lebih dulu dijebloskan ke sel tahanan pada Kamis, 23 Juni 2022.

Karyoto mengatakan, Rusdianto merupakan salah satu pengusaha di wilayah Sulawesi Tenggara yang dikenal memiliki banyak koneksi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan beberapa pejabat baik ditingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

 

Ada Kesepakatan

Lantaran koneksi itu, Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur meminta bantuan Rusdianto untuk membantu mengurus pengajuan dana PEN Kabupaten Kolaka Timur ditahun 2021 dengan usulan sebesar Rp 350 miliar.

"Diduga ada kesepakatan antara LMRE (Rusdianto) dan AMN (Andi) di mana apabila dana PEN sebesar Rp 350 miliar tersebut nantinya cair, maka LMRE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar," kata dia.

Karyoto mengatakan, terkait usulan dana PEN ini, Rusdianto aktif kerja sama dengan Sukarman yang saat itu menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna yang juga dikenal memiliki banyak relasi di Pemerintah Pusat, salah satunya di Kementerian Dalam Negeri.

Dalam suatu pertemuan di Kendari, Rusdianto dan Sukarman menyampaikan pada Andi agar pengusulan dana PEN ini dapat berjalan sesuai rencana maka diperlukan sejumlah uang. Uang itu untuk diberikan ke Ardian Noervianto yang menjabat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

 

 

Percayakan ke Rusdianto Emba

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Karyoto mengatakan, Rusdianto dan Sukarman juga diduga membantu beberapa agenda pertemuan antara Andi Merya dan Ardian Noervianto di Jakarta.

"Dalam pertemuan tersebut, MAN (Ardian) meminta sejumlah uang pada AMN (Andi) dengan nilai sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan disetujui oleh AMN," kata dia.

Karyoto mengatakan untuk proses pemberian uang pada Ardian Noervianto kemudian Andi Merya mempercayakan sepenuhnya pada Rusdianto Emba dan Sukarman dengan penyerahan melalui transfer rekening bank dan tunai.

"Karena turut memperlancar proses usulan dana PEN, AMN (Andi) melalui LMRE (Rusdianto) diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 750 juta pada SL dan LMSA (La Ode M Syukur)," kata dia.

Rusdianto Emba disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya