Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan pihaknya menjemput paksa Alvin Lim, terdakwa kasus dugaan pembuatan surat palsu.
Alvin Lim diketahui dijemput paksa sebelum dihadirkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 29 Juni 2022. Alvin Lim dijemput paksa lantaran tidak kooperatif dan kerap mangkir dari persidangan.
Pihak PN Jaksel kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Alvin Lim sebagai terdakwa.
Advertisement
"Atas dasar penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak JPU membuat surat permohonan bantuan pencarian atas nama terdakwa Alvin Lim kepada Kapolda Metro Jaya. Kemudian, surat tersebut ditembuskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Zulpan mengatakan, berbekal surat dari pihak penuntut umum, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya membantu proses pencarian kepada Alvin Lim yang kemudian diseret ke persidangan.
"Menindaklanjuti surat permohonan bantuan pencarian terdakwa atas nama Alvin Lim, Polda Metro Jaya bersama dengan pihak JPU melakukan upaya paksa menghadapkan terdakwa Alvin Lim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Zulpan.
Zulpan juga mengaku pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat perihal kasus yang melibatkan Alvin Lim. Sejumlah kasus itu kini masih tengah ditangani Polda Metro Jaya.
"Telah banyak laporan dari masyarakat di jajaran Polda Metro Jaya terhadap perbuatan yang dilakukan oleh saudara Alvin Lim yang mana saat ini masih dalam proses penyidikan," kata dia.
Â
Dituntut 6 Tahun Penjara
Diketahui, Alvin Lim dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Alvin Lim melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Alvin Lim bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, yang pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," ujar jaksa Syahnan Tanjung saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Rabu (29/6/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Syahnan menambahkan.
Syahnan meyakini Alvin Lin melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tidak ada hal meringankan untuk Alvin Lim dalam tuntutan jaksa ini.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa berbelit-belit dan menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa pernah dihukum," kata Syahnan.
Sidang akan dilanjutkan pada 14 Juli 2022 dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Alvin Lim.
Sebelum sidang tuntutan, Alvin Lim mengaku keberatan dengan sikap jaksa yang menjemput paksa dirinya. Menurutnya, itu melanggar hak asasi manusia.
"Yang perlu diperhatikan masyarakat kalau seorang lawyer saja bisa diinjak-injak begini, apa jadinya dengan masyarakat biasa nanti? Apa jadinya dengan masyarakat biasa? Ini lawyer lho, yang mengerti hukum saja hakim bilang terserah nanti pleidoi saja, jadi apa? Mereka menggunakan kekuasaan mereka tanpa batas-batas UU, padahal KUHAP itu diciptakan untuk melindungi hak asasi manusia, manusia itu punya hak asasi," kata Alvin Lim.
Advertisement
Hak Jawab: Alvin Lim Pertanyakan Pernyataan Polisi
Pihak Alvin Lim melalui Hak Jawab yang diterima redaksi Liputan6.com mengatakan, pihaknya mempertanyakan ihwal pernyataan yang disampaikan Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes E Zulpan.Â
"Laporan polisi yang mana?" kata Alvin Lim dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Juli 2022).
Dia mempertanyakan laporan pihaknya terkait dugaan investasi bodong tiga tahun lalu mandek. 'Malah saya sebagai kuasa hukum disudutkan tentang banyaknya laporan masyarakat terhadap Alvin Lim, coba laporan yang mana?" kata Alvin Lim.Â
Dia menyayangkan Polda Metro Jaya tidak menahan dan menangkap RSO sebagai pihak yang dilaporkan pihaknya dan malah membuat informasi pemberitaan Alvin Lim banyak dilaporkan masyarakat.Â
Menurut Alvin Lim terdapat 6 ribu korban dugaan investasi bodong yang dia dampingi dalam pelaporan tiga tahun lalu. Kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, dinilai tumpul dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan kelas atas, seperti kasus investasi Mahkota, OSO Sekuritas, Narada, dan Minnapadi.
"Tidak ada satupun yang berhasil di P21," kata Alvin Lim.
Bahkan, ada satu advokat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakbar lima bulan lalu namun tidak kunjung ditahan. Alvin berharap agar para petinggi Polda Metro Jaya memiliki hati nurani terhadap laporan dugaan investasi bodong dengan jumlah korban 6 ribuan orang.
"Dimana hati nurani polisi," kata dia.
Â
*** Redaksi telah menambahkan HAK JAWAB yang dikirimkan pihak Alvin Lim terkait pemberitaan di sebelumnya.