Liputan6.com, Jakarta - Ustaz Yusuf Mansur (UYM) merupakan salah satu ulama kondang di Tanah Air. Namun belakangan ini acap kali menjadi sorotan karena pelbagai kasus yang menjeratnya.
Misalnya pada Desember 2021 lalu, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh korban Patungan Usaha ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan itu dilayangkan para korban karena Ustaz Yusuf Mansur dianggap telah melakukan wanprestasi.
Advertisement
Baca Juga
Gugatan dilayangkan karena Ustaz Yusuf Mansur tidak menepati janjinya seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi.
"Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi dalam hal ini masalah patungan usaha. Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan Majelis Hakim," ujar kuasa hukum para korban Patungan Usaha, Ichwan Tony di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 9 Desember 2021.
Tak hanya itu, dua orang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Sukarsi dan Marsiti mengajukan gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang perdana gugatannya sudah berlangsung Selasa 5 Januari 2022. Dalam gugatannya beragendakan mediasi antara kedua belah pihak. Majelis Hakim pun meminta keduanya untuk melakukan mediasi.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan kepada Ustaz Yusuf Mansur merupakan kasus investasi tabung tanah.
"Ini sidang pertama kasus investasi tabung tanah," ujar Asfa Davy Bya kuasa hukum pihak penggugat usai persidangan.
Berikut beberapa kasus yang diduga menjerat Ustaz Yusuf Mansur (UYM) dimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Digugat Investor Pembangunan Condotel dan Hotel
Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh beberapa orang yang mengaku telah dirugikan atas investasi yang dibuatnya. Sidang perdata kasusnya pun sudah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 3 Juni 2020.
Dalam sidang gugatan perdata, agenda diawali oleh upaya perdamaian atau mediasi. Pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya Asfa Davy Bya bersama rekan. Sedangkan pihak Yusuf Mansur diwakili oleh Ariel Muchtar bersama rekan.
Sebelumnya, Yusuf Mansur menyatakan akan hadir dalam sidang atau upaya mediasi. Namun, dai kondang itu tak terlihat kedatangannya.
Dalam agenda mediasi, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur meminta agar pihak penggugat memperlihatkan bukti-bukti transfer, kwitansi dan dokumen terkait lainnya yang menunjukkan ada aliran dana ke rekening Yusuf Mansur. Jika pihak penggugat bisa menunjukkannya, maka pihak Yusuf Mansur akan buat akta perdamaian.
Namun menurut kuasa hukum penggugat, langkah itu dirasa kurang tepat. Pasalnya, pihaknya sudah lebih dulu memberikan somasi kepada Ustaz Yusuf Mansur.
“Kalau Ustaz Yusuf Mansur mau damai, mestinya sejak kami somasi ada tanggapan positif dari pihak Yusuf Mansur,” kata Asfa Davy Bya kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 3 Juni 2020.
Sebelumnya, pada Februari 2020, pihak penggugat sudah mensomasi Yusuf Mansur selama 3 kali. Namun, somasi tersebut tidak ditanggapi posisitif dari pihak Yusuf Mansur.
Bahkan dia menggertak akan menggugat balik pihak penggugat. Menurut Asfa Davy Bya, jika hendak berdamai, ketika somasi itulah momentumnya.
“Bukan di sidang mediasi,” kata Asfa Davy Bya.
Karena sidang mediasi yang pertama ini gagal, maka hakim mediasi masih memberikan waktu sepekan ke depan, Kamis 11 Juni 2020 untuk melanjutkan agendanya. Jika sidang mediasi kedua ini mengalami jalan buntu maka sidang perdata akan dilanjutkan ke agenda selanjutnya.
Sekadar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan antara lain Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.
Oleh Yusuf Mansur mereka berinvestasi untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014.
“Mereka dijanjikan akan diberi laporan keuangan, setiap tahun ada pembagian kerahiman (bagi untung), dan mendapat jatah menginap secara gratis. Tetapi, sampai akhir 2019 lalu, jangankan uang kerahiman, laporan keuangan yang dijanjikan diberikan secara berkala tersebut tak juga pernah ada,” ujar kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 3 Juni 2020.
Cara persuasif telah dilakukan oleh penggugat dengan mencari informasi di Web yang dipakai sebagai sarana komunikasi, namun tak aktif. Mereka mencari keadilan dengan cara menghubungi pihak manajemen, tapi selalu mengalami jalan buntu dengan berbagai sebab dan alasan.
Advertisement
2. Patungan Usaha
Ustaz Yusuf Mansur (UYM) kembali digugat oleh korban Patungan Usaha ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 9 Desember 2021. Gugatan itu dilayangkan para korban karena UYM dianggap telah melakukan wanprestasi.
Gugatan dilayangkan karena Ustaz Yusuf Mansur tidak menepati janjinya seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi.
"Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi dalam hal ini masalah patungan usaha. Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan Majelis Hakim," ujar kuasa hukum para korban Patungan Usaha, Ichwan Tony di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 9 Desember 2021.
Sekitar 12 orang yang mengaku menjadi korban Patungan Usaha memilih untuk menempuh jalur hukum untuk meminta uangnya dikembalikan. Korban datang dari berbagai daerah.
"Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang. Kami mewakili beberapa klien kami dari berbagai daerah yang merasa sudah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Walaupun sebelumnya kami sudah memberikan somasi atau peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan. Sehingga kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata," ujar Ichwan.
Dalam gugatannya, para korban meminta kepada Majelis Hakim agar UYM mengembalikan uang yang sudah disetorkan. Selain itu, UYM juga harus mengganti kerugian secara materiil dan imateriil.
"Kalau tuntutannya kita minta kerugian baik materil maupun immateril yang sudara UYM janjikan kepada klien kami," ujarnya.
Para korban juga mengaku memiliki beberapa bukti transfer ke rekening UYM sebagai bentuk Patungan Usaha. Hal ini pula yang menguatkan para korban untuk menggugat UYM.
"Kemarin waktu saat somasi kita lampirkan dan kita sudah jelaskan bahwa klien kami sudah mentransfer sejumlah uang dalam program patungan usaha. Penggugat juga memiliki sertifikat," pungkas Ichwan.
3. Tabung Tanah
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran, Ustaz Yusuf Mansur lagi-lagi digugat salah satu jamaahnya. Dua orang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Sukarsi dan Marsiti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang perdana gugatannya sudah berlangsung Selasa 5 Januari 2022. Dalam gugatannya beragendakan mediasi antara kedua belah pihak. Majelis Hakim pun meminta keduanya untuk melakukan mediasi.
"Berdasarkan Perma Mahkamah Agung, untuk sebuah persidangan dilakukan untuk mediasi. Nanti pihak Pengadilan akan memediasi dengan menyediakan mediator," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 5 Januari 2022.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa gugatan yang dilakukan kepada Ustaz Yusuf Mansur merupakan kasus investasi tabung tanah.
"Ini sidang pertama kasus investasi tabung tanah," ujar Asfa Davy Bya kuasa hukum pihak penggugat usai persidangan.
Dengan perkara nomor 1366 tahun 2001, sidang pertama kasus dugaan investasi tanah digelar di ruang sidang 2 sekitar pukul 10.30 wib. Kedua belah pihak diwakili kuasa hukumnya. Jika Ustaz Yusuf Mansur di wakili oleh Ariel Moctar, pihak penggugat diwakil Asfa Davy Bya.
”Kasusnya ada dua kasus, Ada lima korban yang memberikan kuasa kepada kami, hari ini ada dua korban atas investasi tabung tanah,” ujar Asfa.
Asfa mengemukakan, kliennya menerima tawaran investasi tabung tanah ketika UYM berada di Hongkong. Saat itu, UYM memberikan ceramah kepada jamaah Indonesia yang bekerja di Hongkong.
"Waktu itu tahun 2014, saudara UYM ceramah di Hongkong, menawarkan investasi tabung tanah, tertariklah ada lima orang, yang dua sidang hari ini, yang tiga sidang selasa depan sidang pertamanya," ujar Asfa.
Mewakili pihak pengugat, Asfa menegaskan pihaknya meminta uang kerohiman dan uang investasi yang diberikan kepada kliennya selama proses berjalan. Sebab, meski uang sudah dikembalikan, namun sepatunya ada nilai invetasi yang haris diberikan.
"Yang kami gugat adalah uang bagi hasilnya, uang kerohimannya yang pertama, gugatan kedua, kami ingin tahu uang invetasi dari tahun 2014 digunakan untuk apa? Tabung tanah itu apa? Itu yang kita pingin tahu?" katanya.
Tidak hanya itu, jika dalam pengumpulan dana tersebut, UYM menggunakan koperasi tentunya hal tersebut telah melawan hukum.
"Kenapa? Karena ada perbuatan yang dilakukan saudara UYM itu mengunpulkan dana masyarakat dan dikumpulkan kedalam koperasi yang didalam gugatan kami itu melawan uu perbankan. Karena kalau ingin mengumpulkan dana masyarakat itu harus ada izin, nah ini tidak ada," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Moctar mengatakan agenda persidangan hari ini masih dalam tahap mediasi. Pihaknya belum bisa menjelaskan secara detil materi gugatan yang akan diproses dalam pengadilan.
"Masih awal, pada saatnya akan saya kasih keterangan, sebaiknya kita tunggu proses berjalan,” katanya.
Yang pasti, lanjut Ariel, Ustaz Yusuf Mansur akan sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum. "UYM tetap seperti sebelumnya, terhadap permasalah hukum, beliau sangat kooperatif, dan menjalani secara hukum," pungkasnya.
Advertisement
4. Investasi Hotel Bodong
Usai digugat oleh beberapa TKI yang bekerja di Hong Kong, Ustaz Yusuf Mansur kembali menghadapi gugatan lainnya. Jika sebelumnya UYM digugat dalam kasus tabung tanah, kali ini dirinya menghadapi gugatan kasus wanprestasi investasi hotel bodong.
Bersama UYM, turut digugat PT Inext Arsindo dan pengusaha Jody Broto Suseno digugat atas dugaan kasus wanprestasi investasi hotel bodong. Sidang perdana gugatan wanprestasinya itu telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 6 Januari 2022.
"Dalam sidang perdananya ini tergugatnya adalah PT Inext, ke dua itu Yusuf Mansur sebagai direktur utama, dan yang ketiga itu Jody Broto Suseno sebagai Komisaris Utama. Ketiga PT Inext Arsindo, karena hotel tersebut dinaungi di PT Inext Arsindo," kata kuasa hukum 12 orang penggugat, Ichwan Tony di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 6 Januari 2022.
Diakui oleh Ichwan Tony, sejauh ini 12 orang tergugat itu merupakan korban yang sudah menyetorkan dananya kepada UYM.
"Dari ibu-ibu ini kan menginvestasikan, ikut program usaha apartemen dan hotel haji dan umrah. Cuma sampai saat ini investasinya yang dikeluarkan tidak dikembalikan sampai saat ini, walaupun menurut ibu-ibu ini haknya masih berjalan," kata Ichwan.
Diakui oleh kuasa hukum penggugat, para korban mengalami total kerugian mencapai Rp 785,36 juta secara materil maupun immateril.
"Gugatan inmateril Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana. Inmateril kan kita makan pikiran, waktu tenaga biaya," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar mengaku tidak mengetahui apakah kliennya menjabat sebagai Direktur Utama di PT Inext Arsindo. Ia mengaku belum bisa menjelaskan secara panjang lebar, lantaran persidangan baru digelar hari ini.
"Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat dua. Dalam gugatan itu dinyatakan tergugat dua adalah Ustaz Yusuf Mansur sebagai pribadi dan sebagai Direktur PT Inext," ujar Ariel.
Dalam kesempatan itu, UYM pun tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. UYM diketahui sedang berada di Lamongan, Jawa Timur untuk sebuah keperluan.
"Kami enggak tahu apakah Ustaz Yusuf Mansur Direktur PT Inec atau bukan, yang jelas yang kami wakili dalam surat kuasa kami adalah Ustaz Yusuf Mansur sebagai pribadi," imbuh Ariel Muchtar.
Seperti diketahui, kasus investasi hotel berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada 2012. Pembangunan hotel, apartemen hingga program yang melahirkan aset manajemen syariah umat pun terealisasi.
Namun bisnis itu mengalami kendala, Ustaz Yusuf Mansur pun telah mengembalikan uang ke 2.500 investor. Sementara 12 orang yang menggugat ini belum dibayarkan.
5. Digugat Rp 98 Triliun
Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat. Kali ini gugatan datang dari seseorang bernama Zaini Mustofa yang mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan diagendakan sidang pertama pada 15 Februari 2022.
Sebelumnya Ustaz Yusuf Mansur juga telah digugat terkait investasi bodong di PN Tangerang. Zaini Mustofa yang merupakan seorang pengacara sebagai pelapor, menggugat kasus dugaan wanprestasi yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur.
Dalam gugatan yang dilayangkan Selasa (11/1) tersebut, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat).
Dalam gugatan tersebut, Zaini Mustofa, meminta ganti rugi materil senilai kurang lebih Rp 98 triliun dan kerugian imateril sebesar Rp 100 miliar. Zaini sedikit merinci kerugian yang ia terima sampai harus melayangkan permintaan ganti rugi hingga Rp 98 triliun.
"Saya sebagai investor menyerahkan uang 80 juta rupiah pada tahun 2009 dengan janji bunga 11,2 persen per bulan. Pada Januari tahun 2010, keuntungan investasi saya itu mulai tidak dibayarkan," kata Zaini saat jumpa pers di Cafe Kopi Bangsa Museum Satria Mandala, Jakarta Selatan, Kamis 13 Januari 2022.
Zaini Mustofa tak sembarangan asal menggugat. Dirinya memiliki hitung-hitungan tersendiri kenapa akhirnya muncul angka sebanyak itu.
"Semua ada itung-itungannya. Kalau gak ada, saya gak berani gugat ke Pengadilan Jakarta Selatan," sambungnya.
Sebelum menggugat, Zaini mengaku sudah bertemu dengan Ustaz Yusuf Mansur di tahun 2010. Dalam pertemuan tersebut, ia berjanji akan mengganti ganti rugi. Namun hingga saat ini, janji itu tidak ditepati hingga saat ini.
"Sempat ada pertemuan di 2010. Tapi janji untuk ganti rugi sampai saat saya bikin gugatan belum terpenuhi. Sejak pertemuan itu tidak ada komunikasi lagi," ujarnya.
Advertisement