Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98 Triliun

Ustaz Yusuf Mansur dianggap melakukan wanprestasi.

oleh Aditia Saputra diperbarui 14 Jan 2022, 08:30 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2022, 08:30 WIB
Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram @yusufmansurnew)
Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram @yusufmansurnew)

Liputan6.com, Jakarta Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat. Kali ini gugatan datang dari seseorang bernama Zaini Mustofa yang mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL dan diagendakan sidang pertama pada 15 Februari 2022.

Sebelumnya Ustaz Yusuf Mansur juga telah digugat terkait investasi bodong di PN Tangerang. Zaini Mustofa yang merupakan seorang pengacara sebagai pelapor, menggugat kasus dugaan wanprestasi yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur.

Dalam gugatan yang dilayangkan Selasa (11/1) tersebut, Zaini turut menuntut PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat).

 

Ganti Rugi

Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram @yusufmansurnew)
Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram @yusufmansurnew)

Dalam gugatan tersebut, Zaini Mustofa, meminta ganti rugi materil senilai kurang lebih Rp 98 triliun dan kerugian imateril sebesar Rp 100 miliar. Zaini sedikit merinci kerugian yang ia terima sampai harus melayangkan permintaan ganti rugi hingga Rp 98 triliun.

"Saya sebagai investor menyerahkan uang 80 juta rupiah pada tahun 2009 dengan janji bunga 11,2 persen per bulan. Pada Januari tahun 2010, keuntungan investasi saya itu mulai tidak dibayarkan," kata Zaini saat jumpa pers di Cafe Kopi Bangsa Museum Satria Mandala, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

 

Hitung-hitungan

Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram @yusufmansurnew)
Ustaz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram @yusufmansurnew)

Zaini Mustofa tak sembarangan asal menggugat. Dirinya memiliki hitung-hitungan tersendiri kenapa akhirnya muncul angka sebanyak itu.

"Semua ada itung-itungannya. Kalau gak ada, saya gak berani gugat ke Pengadilan Jakarta Selatan," sambungnya.

Sebelum menggugat, Zaini mengaku sudah bertemu dengan Ustaz Yusuf Mansur di tahun 2010. Dalam pertemuan tersebut, ia berjanji akan mengganti ganti rugi. Namun hingga saat ini, janji itu tidak ditepati hingga saat ini.

"Sempat ada pertemuan di 2010. Tapi janji untuk ganti rugi sampai saat saya bikin gugatan belum terpenuhi. Sejak pertemuan itu tidak ada komunikasi lagi," ujarnya.

 

Wadah Terbuka

Sementara itu ditemui di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mengaku siap mendampingi mereka yang mengaku korban dari Ustaz Yusuf Mansur. Namun, ia menegaskan bahwa SDR bukan hanya terbuka untuk mereka yang menggugat Ustaz Yusuf Mansur saja.

"Wadah ini terbuka bagi siapa saja yang menjadi korban investasi bodong. Juga perlu digarisbawahi, meskipun tercetus dari penggugat Yusuf Mansur cs, namun wadah ini terbuka untuk siapa saja," jelas Hari Purwanto.

Terakhir, Zaini pun berharap bahwa kasus ini dapat perhatian penuh dari Pemerintah hingga Presiden. Pasalnya, menurut Zaini kasus ini sudah merugikan banyak orang, bahkan sampai ribuan.

"Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri, semoga kasus ini diberi perhatian khusus. Karena ini sudah memakan korban ratusan bahkan ribuan orang," harap Zaini.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Ustaz Yusuf Mansur menanggapi gugatan ini.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya