Kemnaker Dorong Perusahaan Terapkan Hubungan Industrial Pancasila, Begini Maksudnya

Ciri-ciri khusus hubungan industrial Pancasila sebagai berikut

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jul 2022, 19:12 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2022, 19:07 WIB
Kemnaker
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat menjadi pembicara pada acara Special Dialogue Industri Pertambangan Indonesia yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (6/7/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong perusahaan menerapkan nilai-nilai luhur hubungan industrial Pancasila agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, yang pada akhirnya dapat berkontribusi pada stabilitas negara dan pertumbuhan ekonomi.

"Kita mempunyai nilai-nilai luhur Pancasila yang harusnya menjadi panduan kita sehari-hari, khususnya Bapak Ibu di industri pertambangan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat menjadi pembicara pada acara Special Dialogue Industri Pertambangan Indonesia yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, selama ini perusahaan hanya fokus memajukan bisnis, tapi lupa bahwa employment engagement dalam konteks hubungan industrial Pancasila yang harmonis juga bisa menjadi vehicle untuk menuju pertumbuhan bisnisnya.

Adapun ciri-ciri khusus hubungan industrial Pancasila sebagai berikut:

Pertama, mengakui dan menyakini bahwa bekerja bukan sekadar mencari nafkah melainkan juga sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, kepada sesama manusia, masyarakat, bangsa, dan negara.

Kedua, menganggap pekerja bukan hanya sekadar faktor produksi belaka, melainkan sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya

Ketiga, melihat antara pekerja dan pengusaha bukan mempunyai kepentingan yang bertentangan, melainkan mempunyai kepentingan yang sama untuk memajukan perusahaan.

Keempat, setiap perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha harus disesuaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan.

Kelima, adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban kedua belah pihak. Keseimbangan dicapai bukan didasarkan atas perimbangan kekuatan, melainkan atas dasar rasa keadilan dan kepatutan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya