Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan menjadi hak yang wajib diterima oleh pekerja/buruh menjelang Hari Raya. Namun, masih banyak kasus di mana perusahaan terlambat atau bahkan tidak membayarkan THR kepada karyawannya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun menyediakan kanal pengaduan resmi untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Advertisement
Baca Juga
Bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR 2025, berikut adalah langkah mudah untuk melaporkan ke Kemnaker:
Advertisement
1. Adukan Melalui Posko THR Kemnaker
Kemnaker setiap tahunnya membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan secara online dan offline. Tahun 2025, posko ini akan dibuka mulai H-30 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pekerja dapat mengakses Posko THR secara online melalui situs resmi Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.id. Cukup isi data diri, data perusahaan, serta kronologi permasalahan THR yang dialami.
2. Layanan Hotline Kemnaker
Kemnaker juga menyediakan Hotline THR bagi pekerja yang ingin melaporkan keluhan secara langsung. Nomor hotline yang dapat dihubungi biasanya akan diumumkan di laman resmi Kemnaker dan media sosial resminya.
3. Lapor ke Dinas Ketenagakerjaan Setempat
Selain posko pusat, pekerja bisa melaporkan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di wilayah masing-masing. Disnaker akan menindaklanjuti laporan dan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu dapat dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Selain itu, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembatasan operasional.
Advertisement
Jangan Ragu Lapor!
Kemnaker menegaskan, pekerja tidak perlu takut melapor. Perlindungan hak pekerja, termasuk THR, dijamin oleh undang-undang. Pastikan hak Anda terpenuhi dengan melaporkan ke jalur resmi jika mengalami kendala.
