Ojol dan Bonus Rp50 Ribu: Cerita Pahit di Tengah Gemerlap Lebaran

Para pengemudi ojol protes bonus Hari Raya yang hanya Rp50.000, jauh dari harapan dan imbauan pemerintah.

oleh Muhammad Ali Diperbarui 26 Mar 2025, 07:57 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 07:51 WIB
Tarif Baru Ojek Online Segera Diumumkan
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan segera menerbitkan regulasi kenaikan tarif ojek online (ojol). Hal itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang membuat beban operasional transportasi semakin besar. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Ojek online atau yang lebih dikenal dengan sebutan 'ojol' telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia. Layanan transportasi berbasis aplikasi ini tidak hanya menawarkan kemudahan dalam mobilitas, tetapi juga menjadi sumber penghasilan bagi jutaan pengemudi. Namun, di balik kesuksesannya, terdapat berbagai tantangan, terutama saat momen-momen penting seperti Hari Raya Idul Fitri.

Baru-baru ini, para pengemudi ojol di Indonesia dikejutkan dengan pemberian bonus lebaran yang hanya sebesar Rp50.000. Hal ini langsung menuai protes keras, karena dianggap sangat tidak adil, terutama jika dibandingkan dengan imbauan Presiden Prabowo Subianto yang merekomendasikan bonus minimal Rp1.000.000.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menetapkan bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan tahunan, namun kenyataannya banyak pengemudi yang tidak merasakan hal tersebut.

Ketidakpuasan ini tidak hanya terjadi di satu daerah, tetapi meluas dari Jakarta hingga Kepulauan Riau. Seorang pengemudi ojol di Jakarta, Agus, mengungkapkan kekecewaannya, 'Cuma dapat Rp50.000 saja,' ujarnya saat diwawancarai.

Sementara itu, di Kepulauan Riau, ada pengemudi yang mendapatkan bonus lebih tinggi, sesuai dengan aturan Kemnaker.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) juga turut menyuarakan protes atas ketidakadilan ini. Mereka menilai, bonus Rp50.000 tidak mencerminkan kinerja dan pendapatan para pengemudi ojol yang telah bekerja keras sepanjang tahun. Bahkan, seorang pengemudi dengan penghasilan Rp 33.000.000 per tahun seharusnya menerima bonus sekitar Rp550.000 berdasarkan aturan Kemnaker.

Promosi 1

Respons Pemerintah dan Perkembangan Terbaru

Yassirlie
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).... Selengkapnya
Stop Percaloan, Menaker : Rekrutmen Tenaga Kerja Harus Adil dan Transparan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di acara deklarasi 'Stop Percaloan: Membangun Komitmen Bersama untuk Rekruitmen Tenaga Kerja yang Adil dan Transparan' di Karawang International Industry City (KIIC) Karawang, Jawa Barat, Senin (24/3/2025).... Selengkapnya

Menanggapi protes ini, Menaker Yassierli mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.

"Ya makanya kita harus lihat. Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," kata Yassierli ditemui di Jakarta, Selasa 

Meski begitu, dia mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut. "Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu," ujarnya.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Nggak apa-apa, kita terima (jika ada aduan). Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti (aplikator)," terang Menaker.

 

Infografis

Infografis Kriteria Bonus Hari Raya (BHR) Ojol dan Kurir Online 2025
Infografis Kriteria Bonus Hari Raya (BHR) Ojol dan Kurir Online 2025 (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya