Tok! MK Tolak Gugatan Yusril dan La Nyalla soal Presidential Threshold

MK memutuskan menolak uji materi presidential threshold yang dimohonkan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2022, 14:33 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 14:33 WIB
Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Personel Brimob berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019). Jelang sidang pembacaan putusan akan digelar pada Kamis (27/6), sekitar 47.000 personel keamanan gabungan akan disiagakan di Ibu Kota DKI Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutuskan menolak judicial review presidential threshold atau ambang batas sebesar 20 persen yang dimohonkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, dalam sidang pembacaan putusan.

Adapun gugatan uji materi atau gugatan tersebut terdaftar pada Jumat 25 Maret 2022 lalu, dengan La Nyalla sebagai pemohon pertama dan Yusril Ihza Mahendra sebagai pemohon kedua dalam perkara nomor 41/PUU/PAN.MK/AP3 /03/2022.

"Menyatakan permohonan Pemohon I (DPD-red) tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon II (PBB-red) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat bacakan putusan MK dikutip lewat Channel YouTube MK, Kamis (7/7/2022).

Dalam judicial review tersebut, Yusril beranggapan meski partai yang ia pimpin tak memenuhi syarat perolehan suara di parlemen, namun memiliki hak untuk mengajukan calon presiden atau capres. Hal itu sesuai Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Namun, hal tersebut kini dibatasi karena Pasal 222 UU Pemilu.

Alhasil, Pasal 222 UU Pemilu dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum agar presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan pemilu yang periodik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Oleh sebab itu dia meminta Pasal 222 harus dihapus.

 

 


Alasan Hakim Tolak Gugatan Yusril dan La Nyala

Menanggapi hal itu dalam pertimbangannya, Anggota Hakim MK Aswanto melihat dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum. Karena tidak ada jaminan dihapuskannya aturan itu maka akan merubah akses pencalonan.

"Permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya," lanjut Aswanto.

Sedangkan untuk pertimbang, alasan menolak permohonan La Nyalla karena hakim mahkamah melihat bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman.


Sederet Permohonan Ditolak MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Ada tiga gugatan presidential threshold ditolak MK.

Tercatat tiga gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 13/PUU-XX/2022 diajukan tujuh warga Kota Bandung, gugatan nomor 20/PUU-XX/2022 dilayangkan empat pemohon, dan gugatan nomor 21/PUU-XX/2022 dengan pemohon lima anggota DPD, agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.

Termasuk juga, MK bahkan telah memutuskan menolak gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Pemilu yang dilayangkan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Demikian putusan disampaikan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua dalam gugatan bernomor 70/PUU-XIX/2021 yang diajukan Gatot pada sidang Kamis 24 Februari 2022 lalu.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Gaji Hakim MK
Penghasilan Tinggi Hakim Konstitusi
Lanjutkan Membaca ↓

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya