Kasus Adu Tembak Antar Personel, Polri: Bila Terbukti Bersalah Masuk Peradilan Umum

Polisi masih mengusut peristiwa adu tembak antar personel yang terjadi di rumah dinas pejabat Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Jul 2022, 18:15 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi Penembakan Polisi
Ilustrasi Penembakan Polisi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Polisi masih mengusut peristiwa adu tembak antar personel yang terjadi di rumah dinas pejabat Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun memastikan kasus tersebut ditangani sesuai aturan perundang-undangan.

"Yang jelas proses pidana berjalan ya, bila memenuhi unsur pidananya akan diproses pidana peradilan umum. Kalau terbukti bersalah dia melakukan tindak pidana," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Menurut Ahmad, penyidik juga masih mendalami motif dari aksi penembakan antara Brigadir J dan Barada E. Dalam peristiwa itu, Brigadir J dipastikan meninggal dunia.

"Kalau pidana, peradilan umum. Jadi sekarang kasus ini masih didalami Propam Mabes dan penyidikannya sesuai locus, dilakukan Polres Jakarta Selatan," jelas dia.

Lebih lanjut, jenazah Brigadir J kini sudah berada bersama keluarganya. Sementara Barada E masih diamankan dan menjalani pemeriksaan.

"Ini kan motif dari perlakuan penembakan itu saya sudah katakan Brigadir J melakukan penembakan kepada yang bersangkutan. Dia (Barada E) menanyakan mengapa dia (Brigadir J) ada di situ," Ahmad menandaskan.

 

 

Peristiwa Terjadi di Rumah Pejabat Polri

Sebelumnya, peristiwa adu tembak antaraanggota polisi terjadi di rumah dinas pejabat Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Salah satu di antaranya yakni Brigadir J meninggal dunia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022. Keduanya beradu tembakan di dalam rumah.

"Peristiwa singkatnya saat itu saudara Brigadir J berada atau memasuki rumah pejabat Mabes Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga, kemudian ada anggota lain atas nama Barada E menegur, dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata, kemudian melakukan penembakan," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

"Barada E itu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J. Akibat penembakan yang dilakukan mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," sambungnya.

Jumlah Tembakan Belum Diketahui

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini kasus ditangani lebih jauh oleh Divisi Propam Polri dan Polres Jakarta Selatan. Adapun Barada E kini sudah diamankan atas perkara tersebut.

"Saya rasa sudah dibawa ke keluarganya dan Barada E diproses lebih lanjut," jelas dia.

Ahmad mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait jumlah tembakan yang dilepas atau pun bersarang di tubuh Brigadir J hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Tentu dalam hal ini proses akan dilaksanakan sesuai prosedur ya. Siapa yang bersalah dalam kasus ini dan memenuhi unsur akan kita tindak," Ahmad menandaskan.

Infografis Penembakan 31 Pekerja di Papua
Infografis Penembakan 31 Pekerja di Papua. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya