Liputan6.com, Jakarta Tim gabungan TNI bersama Polri rencananya akan merilis tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam beberapa waktu lalu.
"Benar (akan dirilis tersangka hari ini). Saya sudah konfirmasi dengan Wadanpuspomad. Jamnya sekitar jam 10-11," ucap Kadispenad, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Rencananya rilis akan dilakukan di Mapolda Lampung bersama dengan pihak TNI. Pada kasus ini tim gabungan telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan.
Advertisement
"(Kasus) Sudah (naik penyidikan), hari ini ada penyampaian sebagai tersangka," ungkap Wahyu.
Sebelumnya, pada Senin (24/3/2025), petinggi Polri dan TNI menggelar pertemuan di Mapolda Lampung untuk membahas perkembangan kasus tersebut. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika serta Karoprovos Divpropam Polri, Brigjen Pol. Naek Pamen Simanjuntak.
Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa hasil pertemuan tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2025).
"Terkait penanganan kasus ini, ada joint investigation antara Kapolda Lampung dan Puspomad. Besok hasilnya akan disampaikan di GSG Polda Lampung," ujarnya.
Ketika ditanya apakah hasil penyelidikan telah mengarah pada status dua oknum TNI yang menembak tiga anggota polisi hingga tewas, Wakapolda memberikan jawaban singkat.
"Ya, kira-kira begitu. Besok akan kami sampaikan lebih lanjut," terangnya.
Â
Masih Saksi
Sebelumnya diberitakan, Panglima Kodam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menegaskan bahwa kedua oknum TNI tersebut hingga kini masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini, mereka masih diperiksa sebagai saksi. Jadi, jangan langsung menyimpulkan bahwa mereka sudah menjadi tersangka. Kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti," jelasnya saat jumpa pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang kuat, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan saksi yang mendukung.
"Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, diperlukan barang bukti yang jelas serta saksi-saksi yang menguatkan. Proses ini masih terus berjalan," ungkap dia.
Namun, ia memastikan bahwa jika nantinya ditemukan bukti kuat terkait keterlibatan kedua oknum tersebut, maka mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Jika terbukti bersalah, mereka akan ditindak sesuai aturan yang ada. Proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement
