Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap insiden adu tembak dua anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB. Salah satunya melalui kamera CCTV.
Namun Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, bahwa kamera CCTV di dalam rumah Kadiv Propam saat kejadian dalam kondisi mati.
Advertisement
Baca Juga
"Kebetulan CCTV rusak sejak dua minggu lalu. Sehingga tidak dapat kami dapatkan," kata Budhi di Polres Metro Jaksel, Selasa (12/7/2022).
Budhi memastikan, pihaknya mengedepankan scientific crime investigation dalam mengusut perkara ini. Penyidik mencari alat bukti pendukung berupa CCTV dari sekitar rumah atau lokasi baku tembak.
"Ini bisa membuktikan petunjuk adanya orang-orang yang berada di rumah tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, Brigadir J ditemukan tewas bersimbah darah di dekat tangga di sebuah rumah pada Jumat (8/7/2022) sekira 17.00 WIB. Ada barang bukti berupa senjata api, selonsong serta proyektil peluru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Brigadir J tewas usai terlibat adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Polisi yang menyelidiki kasus ini menyebut, peristiwa ini diawali dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Kadiv Propam. Tak cuma itu, Brigadir J juga disebut menodongkan pistol ke kepala istri Kadiv Propam.
Aksi Brigadir J diketahui oleh Bharada E yang juga berada di dalam rumah dinas Kadiv Propam. Bharada RE bertanya baik-baik apa yang sebenarnya terjadi kepada Brigadir J, namun tak dijawab. Polisi menyebut, Brigadir J malah melepakan tembakan ke arah Bharada E.
Bharada E Masih Berstatus Saksi
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami insiden adu tembak dua anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekira pukul 17.00 WIB lalu.
Penembakan ini melibatkan dua anggota Polri yakni Bharada E dan Brigadir J. Dalam kasus ini, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak dan diduga sayatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Bharada E hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Budhi, penyidik belum menemukan adanya alat bukti yang menguatkan persangkaan terhadap Bharada E melakukan tindak pidana.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi, karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti pun yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Budhi di Polres Metro Jaksel, Selasa (12/7/2022).
Budhi menerangkan, penyidik mengedepankan scientific crime investigation untuk mengusut kasus adu tembak dua polisi ini. Budhi menyebut acuannya adalah Pasal 184 KUHAP.
Diuraikan ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polri antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, dan petunjuk serta keterangan terdakwa.
"Jadi lima alat bukti ini sudah diatur dalam KUHP dan kami tentunya akan berupaya secara scientific crime tersebut untuk mencari alat bukti yang memang diatur dalam KUHP tersebut," ujar dia.
Advertisement
Kapolri Janji Usut Secara Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus dalam rangka mengusut tuntas kasus adu tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dia memastikan penanganan perkara tersebut akan objektif dan transparan.
"Kita mengharapkan bahwa kasus ini bisa dilaksanakan secara transparan, objektif, dan tentunya karena khusus menyangkut masalah anggota, kami juga ingin peristiwa yang ada ini betul-betul bisa menjadi terang," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Menurut dia, tim khusus yang dibentuk dari unsur Polri, Komnas HAM, juga Kompolnas, akan turut mengeluarkan rekomendasi dalam menentukan arah kebijakan penanganan kasus tersebut ke depannya.
"Untuk menindaklanjuti terkait hal-hal yang mungkin bisa kita dapatkan, untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada. Tentunya kita tidak menutup kalau ada laporan dari sisi lain, namun semuanya ini tentunya harus kita telaah, cermati, dan kita tangani secara objektif, transparan, dan memenuhi kaidah-kaidah penyelidikan, penyidikan, sesuai dengan apa yang diatur dalam scientific crime," jelas Listyo.