Liputan6.com, Jakarta - MS Glow telah menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Kemudian, MS Glow memutuskan untuk kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022 yang dianggap tidak adil terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.
Advertisement
Baca Juga
Putusan Pengadilan Niaga Surabaya itu menyatakan, pihak MS Glow sebagai tergugat wajib membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp 37,9 miliar Rupiah. MS Glow digugat karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS Glow.
"Putusan Pengadilan Niaga Surabaya ini sangat aneh dan tidak dapat kami terima. MS Glow adalah merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021. Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?," kata Arman Hanis, selaku kuasa hukum MS Glow, Senin 13 Juli 2022.
Seperti diketahui, MS Glow merupakan merek skincare yang namanya sudah cukup dikenal oleh masyarakat Indonesia milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari sejak 2013 silam.
Dan pada 2016, MS Glow juga sudah didaftarkan Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.
Sedangkan PS Glow diluncurkan Putra Siregar pada Agustus 2021 dengan memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.
Sejak diluncurkan itulah terjadi perjalanan panjang sengketa merek sehingga akhirnya Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Berikut 3 fakta terkait sengketa merek antara MS Glow milik Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari dengan PS Glow kepunyaan Putra Siregar dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Gugatan yang Diajukan MS Glow
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Sandhy Purnamasari pemiliki MS Glow melayangkan sejumlah tuntutan dalam gugatannya. Terdapat delapan tuntutan yang ditegaskan, berikut isinya:
1) Menyatakan penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 20 September 2016. No. Pendaftaran : IDM000633038. Kelas Barang/Jasa (NCL 9): 3, dengan uraian barang sebagaimana tercantum dalam sertifikat merek dan mempunyai hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut di Indonesia.
2) Menyatakan penggugat adalah pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS GLOW FOR MEN” yang telah terdaftar dengan Tanggal Penerimaan 5 Pebruari 2020. No. Pendaftaran : IDM000877377. Kelas Barang/Jasa (NCL 11).
3) Menyatakan pendaftaran merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar yakni merek “PSTORE GLOW” dan “Pstore Glow Men” yang didaftarkan pada 24 Januari 2022 di Ditjend, Kekayaan Intelektualtidak dilandasi dengan tidak baik dan tidak jujur karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek “MS GLOW” dan MS GLOW FOR MEN” milik penggugat yang sudah terdaftar lebih dulu.
4) Meminta tergugat untuk menanggung segala akibat hukumnya.
5) Memerintahkan tergugat untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
6) Menghukum tergugat untuk menghentikan semua kegiatan produksi, peredaran dan atau perdagangan produk-produk Kosmetik yang menggunakan merek “PSTORE GLOW dan PSTORE GLOW MEN” tanpa syarat apapun.
7) Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum.
8) Menghukum tergugat membayar biaya perkara menurut hukum atau mohon Putusan Yang Adil (Ex Aequo Et Bonno).
Advertisement
2. MS Glow Menang Gugatan di Pengadilan Niaga Medan Kalahkan PS Glow
Gugatan yang dilayangkan oleh istri dari pengusaha Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Sandhy Purnamasari, di Pengadilan Negeri Medan terkait merek dagang MS Glow akhirnya dimenangkan. Gugatan itu dilayangkan Shandy pada 15 Maret 2020 bernomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.
Melalui putusan majelis hakim yang diketuai oleh Immanuel SH, MA, menyatakan bahwa nama merek tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu. Merek daftar tergugat adalah PStore Glow yang dimiliki Putra Siregar.
Selain itu, hakim juga menilai pendaftaran merek dari tergugat dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur. Sebab, tergugat dinilai hakim telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek penggugat yakni, MS Glow dan MS Glow For Men.
"Meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek," bunyi putusan hakim.
Menanggapi putusan itu, Pengacara Penggugat Amir Burhanuddin menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan. Dia berharap, kasus kliennya dapat menjadi contoh terhadap masyarakat yang hendak berniaga dan memiliki kemiripan nama dengan merek dagang lainnya.
"Hal ini dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat," kata Amir dalam keterangan tertulis diterima, Rabu 15 Juni 2022.
Shandy Purnamasari akhirnya dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya atau pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek dagang MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas Barang/Jasa (NCL 11).
3. MS Glow Ajukan Kasasi
Terdaftar sejak 2016, MS Glow merupakan merek dari produk dan jasa kecantikan milik Shandy Purnamasari yang sudah dikenal luas di Indonesia.
Atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022 terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow, MS Glow berencana mengajukan kasasi.
Putusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan, pihak MS Glow sebagai tergugat wajib membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp 37,9 miliar Rupiah. MS Glow digugat karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS Glow.
Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow merasa aneh dengan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tersebut. MS Glow merupakan merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 atau lima tahun sebelum PS Glow terdaftar pada 2021.
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ungkap Arman Hanis, Rabu 13 Juli 2022.
Sebelumnya, MS Glow telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.
Advertisement