Ramai Gugatan Sengketa Merek, MS Glow: Kita Sudah Terdaftar Sejak 2016

Sebelumnya, MS Glow telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Jul 2022, 08:51 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2022, 08:43 WIB
Ilustrasi sengketa Mereka Dagang. Freepik
Ilustrasi sengketa Mereka Dagang. Freepik

Liputan6.com, Jakarta Terdaftar sejak 2016, MS Glow merupakan merek dari produk dan jasa kecantikan milik Shandy Purnamasari yang sudah dikenal luas di Indonesia. Atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022 terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow, MS Glow berencana mengajukan kasasi.

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan, pihak MS Glow sebagai tergugat wajib membayar ganti rugi kepada PS Glow selaku penggugat, kurang lebih sebesar Rp37.9 miliar Rupiah. MS Glow digugat karena dianggap memiliki kesamaan pokok dengan PS Glow.

Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow merasa aneh dengan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya tersebut. MS Glow merupakan merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016 atau lima tahun sebelum PS Glow terdaftar pada 2021.  

"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?" ungkap Arman Hanis, Rabu (14/7/2022).

Sebelumnya, MS Glow telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow dibatalkan dan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek PS Glow.

Dikenal

Merek MS Glow sendiri sudah sangat dikenal di Indonesia dan dirintis oleh Shandy Purnamasari pada 2013. Kronologinya, MS Glow didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 2016. Kemudian di bulan Agustus 2021 Putra Siregar meluncurkan PS Glow yang memiliki kemiripan nama maupun jenis produk dan desain dengan MS Glow.

MS Glow memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Medan setelah perjalanan panjang sengketa merek ini. Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama, dengan fakta bahwa MS Glow terdaftar pada 2016 dan PS Glow pada 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya