Liputan6.com, Jakarta Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Pahala Nainggolan, mendorong pemerintah daerah (Pemda) menyetop pemborosan aplikasi.
Menurut Pahala, kementerian/lembaga di Indonesia memiliki ribuan aplikasi, namun tidak seluruhnya dapat terintegrasi sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan bagi keuangan negara.
"Banyaknya aplikasi justru membuka celah praktik korupsi terutama dalam pengelolaan keuangan," kata Pahala saat rapat bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Kamis (14/7/2022).
Advertisement
Pahala meminta, Kemendagri dan BPKP berkolaborasi untuk mendorong Pemerintah daerah memaksimalkan penggunaan aplikasi umum dalam pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Hal itu dilakukan karena saat ini setiap daerah memiliki aplikasi perencanaan keuangannya masing-masing, sehingga tidak terintegrasi dan kurang sinergi terhadap sistem perencanaan dan penganggarannya ke pusat.
"Yang hendak dicapai dari SIPD adalah integrasi keuangan dari desa ke daerah dan daerah ke pusat. Karena itu dibutuhkan sebuah aplikasi umum yang dapat digunakan seluruh daerah agar terintegrasi pula ke pusat,” jelas Pahala.
Menanggapi hal itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mendukung penuh usulan Pahala.
Dia meyakini, langkah itu bertujuan untuk mempercepat terwujudnya satu sistem dan satu data Indonesia sehingga akan tercipta laporan Keuangan yang terkonsolidasi secara nasional.
"Ini merupakan momentum yang baik, melalui pertemuan ini bisa mewujudkan kolaborasi dan sinergi yang baik antara Kemendagri, KPK dan BPKP," yakin Fatoni.
Amanat Undang-Undang
Diketahui, SIPD akan ditetapkan sebagai aplikasi umum bertepatan pada Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2022.
Selanjutnya, akan dilakukan pendampingan secara intensif sehingga pada 2023 seluruh tahapan dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sudah menggunakan satu sistem informasi pengelolaan keuangan daerah yang terpadu dan terintegrasi.
Penerapan SIPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Advertisement