Liputan6.com, Jakarta - Artis Nikita Mirzani pada Kamis 21 Juli 2022 ditangkap polisi di sebuah lokasi mall yang ada di Jakarta. Ia pun langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota.
Penangkapan Nikita Mirzani terekam dalam sebuah video yang beredar di sosial media (sosmed). Dalam unggahan videonya tampak polisi dengan pakaian bebas membawa Nikita Mirzani masuk ke mobil.
"Terkait NM (Nikita Mirzani), kita presscon kan di Polresta Serang Kota pasca NM tiba di Polres ya," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis 21 Juli 2022.
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan Shinto, Satreskrim Polres Serang Kota menangkap Artis Nikita Mirzani atas tuduhan pelanggaran ITE. Kasus tersebut diusut kepolisian usai menerima laporan Dito Mahendra.
Menurut Shinto, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. Tiga personel Polwan turut mendampingi.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Shinto.
Kemudian Shinto memastikan, upaya paksa dilaksanakan secara persuasif dan mengedepankan sikap humanis. Shinto mengatakan, penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukkan langkah selanjutnya.
"Masih terlalu dini kalau malam ini kami menyampaikan ditahan atau tidak tersangka NM," kata Shinto.
Berikut sederet fakta terkait polisi jemput paksa artis Nikita Mirzani dan langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Video Penangkapan Bredar di Sosial Media
Usai ditangkap di sebuah lokasi di Jakarta, Nikita Mirzani langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota. Penangkapan artis yang kerap tampil memukau dan berbicara lantang ini beredar di media sosial (medsos). Dalam unggahan videonya tampak polisi dengan pakaian bebas membawa Nikita Mirzani masuk ke mobil.
"Terkait NM (Nikita Mirzani), kita presscon kan di Polresta Serkot pasca NM tiba di Polres ya," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis 21 Juli 2022.
Beredar video Nikita Mirzani diduga diamankan polisi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Video tersebut diunggah oleh akun @ramdanalamsyah.id pada Kamis 21 Juli 2022. Terlihat Nikita Mirzani sedang bersama anak bungsu dan beberapa orang lainnya.
Nikita Mirzani tampak berbicara dengan beberapa pria yang diduga polisi. Kemudian arttis fenomenal tersebut terlihat menaiki mobil berwarna hitam.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. Penangkapan Atas Tuduhan Pelanggaran ITE
Satreskrim Polres Serang Kota menangkap artis Nikita Mirzani atas tuduhan pelanggaran ITE. Kasus ini diusut kepolisian usai menerima laporan Dito Mahendra.
Shinto Silitonga menerangkan, penangkapan Nikita Mirzani dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. Tiga personel Polwan turut mendampingi.
"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan," kata Shinto dalam keterangan tertulis.
Shinto memastikan, upaya paksa dilaksanakan secara persuasif dan mengendepakan sikap humanis.
"Kami menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," ujar dia.
3. Alasan Polisi Jemput Paksa
Polisi kemudian mengungkapkan alasan penjemputan paksa Nikita Mirzani karena menunjukkan sikap tak kooperatif.
Shinto menerangkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat 24 Juli 2022.
Saat itu, Nikita Mirzani meminta dijadwalkan ulang kembali pada Rabu 6 Juli 2022. Namun tersangka Nikita Mirzani juga mangkir dari pemeriksaan.
"Ini merupakan respresentasi sikap tidak kooperatif dari tersangka NM dalam penyidikan ini. Meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujar Shinto.
Advertisement
4. Kronologi Penangkapan
Artis Nikita Mirzani ditangkap oleh jajaran Polres Serang Kota di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan kronologi dari jajaran Polres Serang Kita, dia ditangkap saat sedang bersama seorang anak. Adapun penyidik Satreskrim Polres Serang Kota bersama tiga polwan membawa keduanya ke dalam mobil hitam dan langsung menuju Mapolresta Serang Kota dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB.
menerangkan, penangkapan paksa terhadap Nikita Mirzani harus dilakukan untuk melanjutkan kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Benar penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka NM. Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota dengan membawa tiga personel polwan dan dilaksanakan secara persuasif," kata dia.
Sebelum menangkap dan membawa Nikita Mirzani, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota terlebih dulu menunjukkan identitas dan surat perintah penangkapan terhadap Nikita Mirzani.
Polisi juga memastikan Nikita Mirzani kerap mangkir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
Shinto menerangkan, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Nikita Mirzani pada Senin 20 Juni 2022 untuk dimintai keterangan pada 25 Juni 2022.
"Direspon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada 6 Juli 2022, namun tersangka NM juga tidak hadir di hadapan penyidik," ucap Shinto.
5. Polisi Pastikan Penuhi Hak, Belum Putuskan Tahan Nikita Mirzani Tunggu 1x24 Jam
Saat ini Nikita Mirzani sudah berada di gedung Satreskrim Polresta Serang Kota, namun dia mau memberikan keterangan kepada penyidik, jika pengacaranya sudah mendampinginya.
Polisi pun memastikan hak tersangka akan dipenuhi.
"Penyidik berkewajiban memenuhi hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM," kata Shinto.
Polisi belum memutuskan apakah bakal menahan artis Nikita Mirzani atau melepasnya usai dijemput paksa atas kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
Merujuk pada KUHP, Shinto menyebut, penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukkan langkah selanjutnya.
"Masih terlalu dini kalau malam ini kami menyampaikan ditahan atau tidak tersangka NM," jelas Shinto.
Advertisement