Liputan6.com, Tangerang - Sebanyak tujuh remaja tanggung terlibat aksi begal dan terekam kamera pengawas pabrik PT Lotus. Pada rekaman tersebut, kesepuluh remaja tanggung itu, membegal dua karyawan PT Lotus dan menyebabkan seorang korban terluka akibat sabetan senjata tajam.
Ke- 10 orang yang terdiri dari dua pelaku dewasa inisial AAF dan FF. Serta, tujuh pelaku anak-anak dengan rentan usai 15 hingga 17 tahun yang berinisial MRA, RIM, GDA, A, RS, RGA dan DR.
Baca Juga
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi para begal ABG itu terungkap, berdasarkan rekaman CCTV saat mereka melakukan pembegalan di kawasan industri Jalan Pembangunan, Batu Ceper, Kota Tangerang.
Advertisement
"Jadi, kejadiannya pada 23 Juli 2022, pukul 03.20 WIB dini hari. Dimana, bermula saat ada dua korban yang sedang duduk di depan gerbang pabrik tempat mereka bekerja, kemudian datang kelompok ini menggunakan kendaraan roda dua," katanya, Senin (1/8/2022).
Kemudian tiba-tiba salah satu pelaku mengacungkan sebuah celurit kepada korban dan mengatakan 'mana HP kamu'. Atas hal itu, para korban pun berlari menghindari para pelaku.
"Namun, saat menyelamatkan diri, salah satu korban inisial RR ini jatuh, kemudian dibacok sebanyak 2 kali di punggungnya hingga mengalami luka-luka dan handphone-nya berhasil dirampas oleh para pelaku," ujarnya.
Â
Korban Berhasil Kabur
Kemudian, korban yang berhasil kabur dan lari ke dalam pabrik, sempat akan dikejar oleh pelaku.
"Korban yang satunya itu berhasil kabur ke dalam pabrik, dan sempat dikejar namun, dibantu oleh temen-teman satpam, sehingga pelaku ini tidak jadi masuk ke pabrik. Sementara, para pelaku yang sudah melihat korban lainnya berhasil dilumpuhkan pun langsung meninggalkan lokasi. Dan sebagai tindak lanjut, korban dibawa ke rumah sakit oleh perusahaan dan warga setempat," ungkapnya.
Hingga akhirnya, polisi pun berhasil mengamankan para pelaku berdasarkan hasil identifikasi dari rekaman CCTV atau kamera pengawas.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat 365 KUHPidana dan Pasal 76 UU Nomor 35 UU tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena ada komplotan melibatkan anak-anak yang diancam 12 tahun penjara.
Advertisement