Polri: Banyak Donasi dari Perusahaan Lain yang Dananya Diduga Diselewengkan ACT

Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, ada sejumlah perusahaan lain melakukan donasi ke Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga dananya juga diselewengkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2022, 13:32 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2022, 13:32 WIB
Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus ACT
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memberikan keterangan perkembangan terbaru penyidikan kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Adapun ACT belakangan menuai sorotan lantaran adanya penyelewengan dana donasi umat yang diduga untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, ada sejumlah perusahaan lain melakukan donasi ke Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga dananya juga diselewengkan.

Diketahui, Polri telah menetapkan eks Petinggi ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana ACT.

"Banyak, banyak (donasi dari pihak lain yang dananya diduga diselewengkan ACT). Nanti masih ada lagi, masih ada. Panjangnya nanti itu," kata Whisnu saat dihubungi, Rabu (27/7/2022).

Jenderal bintang satu ini menegaskan, masih banyak donasi yang diterima oleh ACT yang dananya diduga diselewengkan.

"Banyak ada lagi beberapa donasi-donasi yang kita (bekukan? Periksakan), kantongnya ACT kan besar itu. triliunan," tegasnya.

Sayangnya, Whisnu belum bisa membeberkan perusahaan mana yang dimaksudnya itu. Karena, saat ini pihaknya sedang melakukan proses tersangka empat orang tersebut.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ahyudin (A) dan Ibunu Khadjar (IK) sebagai tersangka kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keduanya dijerat pasal penggelapan.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan penetapan tersangka pada pukul 15.50 Wib Senin sore tadi.

"Pada pukul 15.50 telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin 25 Juli 2022.

Selain Ahyudin dan Ibnu Khadjar, Hariyana Hermain (HH) dan Novariadi Imam Akbari (NIA) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan HH merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk bagian keuangan.

"Persangkaan pasal tindah pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Ramadhan.

Terancam 20 Tahun Penjara

Sembako
Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021) . (ACTNews/Abdurrahman Rabbani)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka diketahui atas nama eks Petinggi ACT Ahyudin, Petinggi ACT Ibnu Khadjar, Hariyan Hermain (HH) dan Novariadi Imam Akbari (NIA).

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

"Tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaiaman telah diubah UU Nomer 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhi UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," sambungnya.

Sementara itu, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut, para tersangka terancam hukuman penjara mencapai 20 tahun.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," tutup Helfi.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya