KSP Ingatkan Kemenlu-Kemnaker Awasi Ketat Penempatan Kembali TKI di Malaysia

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengingatkan kementerian/lembaga terkait untuk mengawasi ketat MoU soal pengiriman kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI ke Malaysia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 31 Jul 2022, 12:26 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi TKI
Ilustrasi TKI

Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengingatkan kementerian/lembaga terkait untuk mengawasi ketat MoU atau nota kesepahaman soal pembukaan dan penempatan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI di Malaysia. Hal ini untuk memastikan para PMI dapat kembali bekerja di Malaysia.

"Kemlu (Kementerian Luar Negeri), Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja), dan BP2MI (Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia), (penting) melakukan pengawasan ketat atas implementasi MoU tersebut," kata Fadjar dikutip dari siaran persnya, Minggu (31/7/2022).

"Sehingga ada kepastian bagi semua pihak terutama Calon Pekerja Migran Indonesia untuk bisa bekerja kembali di Malaysia," sambungnya.

Menurut dia, pengawasan penting untuk dilakukan agar ketidakpastian berupa penutupan penempatan kembali di masa depan bisa dihindari. Fadjar menyampaikan agar Kemenlu mengomunukasikan soal MoU tersebut kepada semua pihak.

"KSP juga mendorong supaya keputusan pembukaan penempatan ini dikomunikasikan kepada berbagai pihak di dalam negeri, baik kepada pihak pemerintah dan pihak non-pemerintah, terutama kepada Calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia," jelasnya.

Selain soal pembukaan kembali rekurtmen dan penempatan PMI, kata Fadjar, MoU juga memuat beberapa poin penting lainnya. Mulai dari, kesepakatan tentang penggunaan One Channel System (OCS) sebagai satu-satunya sistem perekrutan PMI di Malaysia.

Kemudian, mengintegrasikan OCS dengan sistem perekrutan yang sudah ada dengan masa persiapan selama tiga minggu. Selanjutnya, pelibatan berbagai institusi, kementerian, dan lembaga terkait dalam pelaksanan OCS, serta pelarangan perekrutan PMI di luar sistem dan mekanisme OCS.

 

Komitmen Indonesia-Malaysia

Fadjar menuturkan pemerintah Indonesia dan Malaysia juga sama-sama berkomitmen dan melakukan kerjasama bilateral untuk melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Dalam kaitan ini, KSP mendorong Kemenlu untuk mempercepat MoU khusus tentang pencegahan TPPO khususnya PMI dengan pihak Malaysia guna meningkatkan perlindungan," tutur Fadjar.

Dia juga meminta agar BP2MI kembali mempercepat proses pelayanan, edukasi, dan sosialisasi peraturan BP2MI No 7/2022 tentang proses sebelum bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia dan Malaysia telah bersepakat untuk kembali melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia, mulai 1 Agustus 2022.

 

Pengiriman TKI Sempat Dihentikan

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Ketenagakerjaan Malaysia Datuk Seri M. Saravanan, dalam 1st Joint Working Group, Kamis 28 Juli 2022.

Seperti diketahui, sejak 13 Juli 2022, pemerintah Indonesia memberhentikan penempatan PMI ke Malaysia. Sikap tegas ini merespon pelanggaran yang dilakukan Malaysia terhadap MoU Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik Malaysia, yang telah disepakati dan ditandatangani pada 1 April 2022.

MoU tersebut, memuat ketentuan bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System. Namun pasca penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO). Sistem tersebut menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya