Disdik DKI Jakarta Tegaskan Tak Ada Pemaksaan Siswi Pakai Jilbab di Sekolah

Taga menjelaskan peraturan penggunaan jilbab sebagai pakaian seragam sekolah tidak diwajibkan untuk semua sekolah negeri. Penggunaan jilbab, kata Taga, menyesuaikan dengan kepercayaan masing-masing siswa.

oleh Winda Nelfira diperbarui 03 Agu 2022, 13:02 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 12:46 WIB
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 (Foto: Istimewa)
Ilustrasi siswa/siswi sekolah. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Sub-bagian Humas Kerja Sama Antar lembaga Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah menanggapi soal dua sekolah negeri di Jakarta Barat dan satu sekolah di Jakarta Selatan yang dikabarkan memaksa murid-muridnya untuk mengenakan jilbab. Taga menyatakan tidak ada paksaan untuk mengenakan jilbab di sekolah negeri.

"Ada aturan Kepgub 2292 Tahun 2015 itu tentang penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri. Memang itu dijelaskan ada pengaturan penggunaan baju buat muslimah, termasuk jilbab, cuma dengan pasal itu dalam keterpanggilannya. Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya," kata Taga kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Selain Kepgub Nomor 2292 Tahun 2015,  juga terdapat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 178 Tahun 2014 yang mengatur penggunaan seragam sekolah di sekolah negeri. Taga meluruskan dalam peraturan tersebut tidak ada ketentuan untuk mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi.

"Ya bilang wajib tidak ada, tidak ada yang mewajibkan. Kemarin juga itu bukan mewajibkan kok. Kita juga sudah menjelaskan bahwa tidak mewajibkan," jelas Taga.

Taga menjelaskan peraturan penggunaan jilbab sebagai pakaian seragam sekolah tidak diwajibkan untuk semua sekolah negeri. Penggunaan jilbab kata Taga, menyesuaikan dengan kepercayaan masing-masing siswa.

"Ini zaman beragam keagamaan di sekolah negeri, ada Kristen, ada Hindu, ada Buddha. Berbagai agama. Jadi artinya, menurut saya, itu sebenarnya tidak ada masalah penggunaan pakaian di sekolah," kata Taga.

"Sudah diatur dalam peraturan yang tadi saya sebutkan. Jadi intinya dari Dinas Pendidikan tidak ada mewajibkan penggunaan jilbab di sekolah negeri," lanjut dia.

 

Tak Ada Paksaan

Sebelumnya, beredar informasi pemaksaan penggunaan jilbab kepada seorang siswi SD negeri di Jakarta Barat dan seorang siswi di SMP negeri di Jakarta Selatan. Kedua siswi merasa tertekan akibat ditegur tidak memakai jilbab. Siswi tersebut merasa disudutkan karena guru menegur di depan murid lainnya.

Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan melakukan pengecekan dan tidak ditemukan adanya pemaksaan penggunaan jilbab oleh oknum guru atau pihak sekolah yang disebutkan sebelumnya.

"Kemarin sepertinya sudah ke sana investigasi dan tidak ada pemaksaan," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya