Berkas Perkara Investasi Bodong Indra Kenz Sudah Dilimpahkan ke PN Tangerang

Pihak Pengadilan Negeri Tangerang juga memastikan bila agenda persidangan Indra Kenz tidak akan berlangsung lama dari penyerahan berkas perkara.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 04 Agu 2022, 05:46 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 15:11 WIB
Indra Kenz atau Indra Kesuma, tersangka kasus investasi bodong Binomo, tiba di Kantor Kejasaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (24/6/2022).
Indra Kenz atau Indra Kesuma, tersangka kasus investasi bodong Binomo, tiba di Kantor Kejasaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel), sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (24/6/2022).

Liputan6.com, Jakarta Berkas perkara investasi bodong Binomo atas nama Indra Kenz atau Indra Kusuma sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN)Tangerang, Rabu (3/8/2022).

"Jadi hari ini Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan perkara atas nama Indra Kesuma atau Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang," tutur Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono saat ditemui sejumlah media di Kantor PN Tangerang, Rabu (3/8/2022).

Arif juga memastikan, seluruh berkas sudah diterima dan akan diinput untuk kemudian akan diserahkan ke Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Hingga akhirnya, Ketua Pengadilan akan menunjuk Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan perkara investasi bodong tersebut.

"Selanjutnya, Majelis Hakim setelah menerima pelimpahan perkara, menerima penunjukan penanganan perkara, akan menentukan kapan sidang dilaksanakan," jelas Arif.

Dia juga memastikan, bila agenda persidangan tidak akan berlangsung lama dari penyerahan berkas perkara. Sehingga, bisa langsung dipersidangkan.

"Kemungkinan nanti sore sudah tahu siapa yang menyidangkan perkara ini. Jadi begini, begitu diinput perkara masuk ke ketua pengadilan, kemudian ketua pengadilan menunjuk majelis yang menyidangkan perkara. Saat itu juga majelis hakim yang menangani perkara akan menentukan hari sidang," jelasnya.

Berkas Perkara Mentor Indra Kenz, Fakarich ke Kejaksaan Negeri Medan

6 Potret Fakarich, Disebut Mentor Trading Indra Kenz dan Doni Salmanan
Sosok Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, mentor afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan. (Sumber: YouTube/Indra Kesuma)

Sementara itu, polisi resmi melakukan pelimpahan Tahap II yakni menyerahkan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dan barang bukti terkait kasus dugaan penipuan investasi lewat aplikasi Binomo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah lebih dulu ditangani oleh Kejari Tangerang Selatan.

 "Hari ini tersangka Fakar saya geser untuk Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," tutur Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta saat dikonfirmasi, Senin, 1 Agustus 2022. 

Menurut Karta, berkas kasus Fakarich telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan pada Jumat, 29 Juli 2022 lalu. Berbeda dengan Indra Kenz yang diserahkan Kejari Tangerang Selatan, perkara Fakarich sendiri ditangani oleh Kejari Medan.

"Karena banyak korban Fakar saksinya di Medan," jelas dia.

Adapun untuk berkas kasus lima tersangka lainnya yakni Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei kini masih dalam status P19.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pengecekan Barang Bukti

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Oleh penyidik Bareskrim Polri, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menjelaskan, bila kasus Indra Kenz sudah rampung penyidikan dan siap dilimpahkan ke Kejari Tangsel. 

"Lanjutan hari ini dari tim penyidik Subdit Perbankan Unit 5 melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz yang sudah P21 kemarin dan sekarang tahap II di Kejari Tangsel," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Karta, pihaknya bersama Kejari Tangsel tengah melakukan pengecekan barang bukti.

Seperti diketahui, dalam kasus penipuan Binomo ini Bareskrim telah menetapkan total 7 tersangka.

Adapun tersangka Indra disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Subsider, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya