Jadi Tersangka dan Ditahan, Roy Suryo Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Polisi resmi menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Agu 2022, 02:01 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2022, 02:01 WIB
Dengan Menggunakan Pelindung Leher, Roy Suryo Bungkam Usai Pemeriksaan Lanjutan
Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Polisi resmi menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Yang bersangkutan diketahui menjadi tersangka terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang dianggap menistakan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, yang bersangkutan terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Ancamannya adalah paling lama enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Pada kasus tersebut Roy dikenakan pasal 28 ayat 2 jucto pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," jelas Zulpan.

"Ketiga, pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun penjara," sambungnya.

Diketahui, Roy hari ini telah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka. Adapun, mantan kader Demokrat ini sudah diperiksa tiga kali.

Dia pun sempat menjadi sorotan lantaran meski menyandang status sebagai tersangka, Roy memperlihatkan kehadirannya di acara touring komunitas mobil Mercedes Benz SL Club (MBSL) Indonesia.

 

Menghilangkan Stres

Kuasa hukum atau pengacara mantan Roy Suryo, Elza Syarief ini menjelaskan, alasan kliennya ikut menghadiri acara tersebut karena untuk menghilangkan stres.

"Justru ekspresi tertawa tersebut adalah salah satu cara menghilangkan stres yang saya alami selama sebulan terakhir," ungkap keterangan Roy Suryo melalui pengacaranya Elza Syarief, Rabu (3/8/2022).

Meskipun demikian, Elza mengungkapkan, kehadiran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut tidak hadir sendiri. Bahkan Roy Suryo tidak mengemudikan mobilnya, melainkan disopiri.

"Karena masih dalam Pemulihan Kesehatan, maka saya datang tidak sendiri namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," tandasnya.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Peringati Ulang Tahun

Elza menjelaskan Roy Suryo, turut hadir dalam acara MBSL untuk memperingati ulang tahun salah satu anggota seniornya. Anggota senior yang dimaksud yakni mantan Wakapolri Komjen Pol purnawirawan Nanan Soekarna.

"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Nanan Soekarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," tambahnya.

Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Namun Roy Suryo tidak ditahan setelah dua kali diperiksa sebagai tersangka. Pada pemeriksaan kedua, Roy tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan kondisi lemas dan memakai penyangga leher.

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya