Liputan6.com, Jakarta Rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Komplek Polri, Pancoran, Jakarta Selatan sepi, Minggu (7/8/2022). Hanya ada garis polisi yang masih menempel di sekeliling rumah berlantai dua tersebut. Juga sebuah meja dan kursi tanpa penjagaan.
Sementara, akses menuju rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Komplek Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, ditutup. Media tidak bisa masuk ke lokasi karena dijaga petugas keamanan setempat sejak dari mulut Jalan Saguling.
Advertisement
Jarak dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga menuju rumah pribadi Ferdy Sambo sekitar 300 meter. Lalu jarak antara portal Saguling menuju rumah Sambo sekitar satu meter.
Menurut keterangan satpam yang berjaga di Jalan Saguling, hanya warga sekitar saja yang dapat diperbolehkan keluar masuk kawasan tersebut.
"Paling hanya warga sekitar saja mas yang boleh keluar masuk," ujar satpam yang namanya enggan disebutkan.
Ketika ditanya apakah semalam penjagaan ketat, dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Yang jaga semalam beda, kita sif-sifan," singkat sang satpam.
Satpam tersebut sudah berjaga sejak pagi tadi pukul 05.00 WIB seorang diri. Namun ketika ditanya berapa banyak penjagaan di rumah Sambo, dia enggan membeberkan berapa banyak.
"Pokoknya ada aja deh yang jaga," jawab satpam yang berjaga di Jalan Saguling.
Langgar Prosedur
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Sabtu 6 Agustus 2022. Polri membawa Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob lantaran diduga melanggar prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8/2022).
Dedi menyebut, pihaknya memilih membawa Ferdy Sambo ke Mako Brimob. "Karena biar independen," jelas dia.
Menurut sumber kepolisian, Irjen Sambo diboyong ke Mako Brimob dengan pengawalan personel Brimob yang sedari siang sudah bersiaga di Bareskrim Polri.
Advertisement
Belum Jadi Tersangka
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo membantah informasi terkait Ferdy Sambo yang telah ditetapkan tersangka dan ditangkap, Sabtu (6/8/2022). Hal itu menyusul kabar penangkapan terhadap jenderal bintang dua tersebut.
“Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka),” kata Dedi kepada wartawan Mabes Polri.
Adapun dalam pengamanan Sambo pada hari ini dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus penyidikan insiden berdarah ini yang menewaskan Brigadir J.
"Jadi harus bisa membedakan kalau Irsus fokusnya masalah pelanggaran kode etik," sebutnya.
Adapun dengan ini, maka status Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus ini masih sebagai saksi. Belum adanya penetapan tersangka terhadap dirinya, oleh Tim Khusus (Timsus).
"Timsus proses pembuktian secara ilmiah ini juga masih berproses apabila sudah ada kita update," sebut Dedi.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka