Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator

Menurut pengacara, Bharada E meralat seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik. Selama ini publik mengetahui Bharada E pelaku tunggal dalam kematian Brigadir J, namun itu bukan fakta yang sesungguhnya.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 09 Agu 2022, 09:02 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2022, 09:02 WIB
Banner Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Baru 3 hari berstatus tersangka, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membuat serangkaian pengakuan baru pada Sabtu 6 Agustus 2022. Bharada E akhirnya mengungkap seluruh pihak terlibat kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E. Hal itu disampaikan Andreas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin ditunjuk menjadi pengacara baru untuk tersangka Bharada E. Hanya berselang 8 jam atau sekitar pukul 22.00 WIB, Bharada E dengan didampingi pengacara baru kemudian mengikuti proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Ulang di Gedung Bareskrim Polri.

Boerhanuddin menjelaskan, Bharada E meralat seluruh keterangan yang sempat diutarakan kepada penyidik beberapa waktu lalu. Selama ini publik mengetahui Bharada E pelaku tunggal dalam kematian Brigadir J. Namun, menurut Boerhanuddin, itu bukan fakta yang sesungguhnya.

"Kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga," ujar Muhammad Boerhanuddin.

Tak hanya itu. Bharada Eliezer mengakui melepaskan beberapa tembakan. Bukan tanpa alasan, menurut Boerhanuddin, ada orang yang menyuruh. "Iya dia disuruh tembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak'," kata pengacara Bharada E tersebut.

Adapun berkat pengakuan Bharada E, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka baru atas kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, RR dikenakan pasal berbeda dengan Bharada E, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP atau pembunuhan berencana.

Terkait pengakuan baru Bharada E, tim pengacara kemudian mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Senin 8 Agustus 2022. Mereka mengajukan permohonan perlindungan terhadap Bharada E sekaligus kliennya siap menjadi justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama dengan penegak hukum.

Bagaimana respons LPSK terkait Bharada E ingin menjadi justice collaborator? Bagaimana pula ragam tanggapan terhadap pengakuan baru Bharada E di kasus kematian Brigadir J? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator

Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pengakuan Baru Bharada E dan Pengajuan Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Respons LPSK Bharada E Ingin Jadi Justice Collaborator

Infografis Respons LPSK Bharada E Ingin Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Respons LPSK Bharada E Ingin Jadi Justice Collaborator. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Ragam Tanggapan Pengakuan Baru Bharada E di Kasus Kematian Brigadir J

Infografis Ragam Tanggapan Pengakuan Baru Bharada E di Kasus Kematian Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Pengakuan Baru Bharada E di Kasus Kematian Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya