Kasus Brigadir J, Napoleon Minta Polisi Jangan Biasakan Bolak-balikkan Fakta

Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, meminta pihak-pihak yang terlibat membuat skenario palsu kematian Brigadir J bisa dihukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Agu 2022, 15:31 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2022, 15:26 WIB
Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengomentari kasus Brigadir J (Foto: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menilai rencana penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dibantu oleh banyak pihak. Dirinya mengetahui hal tersebut dari pemberitaan yang sedang panas akhir-akhir ini.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

"Skenario itu tidak dibuat oleh Pak Sambo sendiri. Tapi ada pihak-pihak lain, penasihat-penasihat yang katanya belum muncul itu," ungkap Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2022).

Napoleon Bonaparte menegaskan, pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus penembakan berencana Brigadir J, maupun pembuat skenario palsu tersebut harus ditindak hukum. Hal ini karena telah memberikan keterangan palsu kepada publik.

"Supaya jangan jadi kebiasaan. Jangan jadi kebiasaan kemudian membolak-balikkan fakta. Itu yang terjadi," tegas Napoleon.

Lebih lanjut, Napoleon juga senang skenario penembakan berencana yang melibatkan 31 polisi tersebut bisa terungkap. Apalagi bisa terbongkar menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2022 nanti.

"Saya juga menyampaikan momen kasus ini bisa menjadi momentum awal untuk membongkar skenario dalam peristiwa-peristiwa lain sejak terjadi sebelumnya. Mau 17, merdeka," tuturnya yang diakhiri dengan teriakan.

Napoleon juga mengapresiasi kepada semua pihak, khususnya aparat kepolisian, yang sudah mau membuat kasus yang penuh misteri menjadi terang-benderang

"Saya mengapresiasi keluarga besar Josua dan para penasihat hukum. Saya juga mengapresiasi para senior saya dan pakar-pakar yang sesuai bidang, yang sudah memberikan kontribusi. Saya juga apresiasi kepada media dan seluruh netizen yang sudah memberikan seruan dengan keras, sehingga membuat Polri mau terbuka," ungkapnya.

Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tapi hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo dan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Adapun Bharada E adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Kasus itu berawal dari adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Karena diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Skenario Jahat Ferdy Sambo

Nyala Lilin untuk Brigadir J
Peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). Aksi tersebut bertajuk “Keadilan untuk Joshua! Aksi menyalakan 3000 lilin dan doa bersama mengenang kematian Brigadir J”. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR.

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.

Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Menguak Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J
Infografis Menguak Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya