LPSK: Tak Ada yang Diistimewakan di Kasus Brigadir J

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, tidak ada perlakukan istimewa terhadap pihak yang menjadi saksi, maupun korban dalam kasus Brigadir J

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Agu 2022, 17:29 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2022, 17:29 WIB
LPSK
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi (dok: Kemenpora)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, tidak ada perlakukan istimewa untuk siapapun dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan terhadap saksi maupun korban dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun saat ini sudah ada dua orang yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer dan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Jadi enggak ada perbedaan, tidak ada diskriminasi tidak," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Adapun, Edwin mengatakan jika tindak lanjut terhadap LPSK yang sempat mengirimkan surat kepada keluarga Brigadir J beserta kuasa hukumnya adalah surat pemberitahuan pada Selasa 12 JUli 2022 lalu.

Hal itu lazim dilakukan sebagai langkah untuk tindak lanjut proaktif. Karena, LPSK menyadari dalam suatu kasus tertentu kerap kali, saksi maupun korban tidak mengetahui adanya peran dari lembaga yang bisa memberikan perlindungan kepada mereka.

"Sehingga pada kasus-kasus tertentu LPSK ada yang disebut proaktif. Proaktif itu kami kalau ada kasus-kasus yang jadi perbincangan publik kami aktif untuk mendatangi menemui korban atau saksi. Untuk menawarkan apakah mereka mau mengajukan permohonan atau tidak gitu loh," jelas Edwin.

"Tapi diserahkan lagi kepada saksi dan korbannya apakag dia mau mengajukan perlindungan atau tidak. Karena itu (sifat perlindungan) tadi sukarela," tambah dia.

Bahkan dalam berbagai kesempatan LPSK, kata Edwin, juga sempat memberitahu melalui siaran media kepada para korban maupun saksi untuk peran lembaganya dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan.

"Dilain kesempatan di banyak kesempatan, LPSK juga menyampaikan hal itu juga secara terbuka kepada pers (surat pemberitahuan). Bahwa silahkan kepada keluarga Joshua, teman dekatnya J, bila membutuhkan perlindungan, bisa mengajukan ke LPSK," tuturnya.

Kendati demikian, Edwin mengatakan terkait perlindungan kepada keluarga Brigadir J. Sejauh ini belum ada respon dari pihak yang bersangkutan, alhasil perlindungan tersebut belum bisa ditindaklanjuti.

 

 

Surat Terbuka Keluarga Bharada E

Penampakan Bharada E Tinggalkan Komnas HAM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (baju hitam) berjalan keluar usai pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E dimintai keterangan terkait tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kemudian untuk surat terbuka yang dilayangkan pihak keluarga Bharada E, Edwin menanggapi adanya surat itu bukan ditujukan kepada LPSK. Alhasil, surat terbuka tersebut tidak bisa dikatakan sebagai bentuk permohonan.

"Sementara, yang surat beredar tentang perlindungan dari orang tua E itu. itu kan ditunjukkannya bukan kepada LPSK. nah saya ulangi lagi, orang yang bisa dilindungi LPSK itu, adalah orang yang mau, orang yang bersedia sukarela," jelas Edwin.

"Itu bukan saya yang ngomong tapi uu yang ngomong artinya harus berdasarkan permintaan dan mintanya bukan ke LPSK tapi ke pihak yang lain," tambah dia.

Padahal, Edwin menilai jika melihat dari tulisan yang ditulis keluarga Bharada Richard Eliezer lebih kepada perlindungan hukum yang saat ini dihadapinya. Bukan kepada, khusus perlindungan terkait ayah ibunya.

"Jadi bukan, misalkan keluarga Bharada E dapat ancaman tidak. itukan intinya, jadi terkait perlindungan terhadap Bharada E. Kan perlindungan terhadap keluarga Bharada E kan sudah satu paket di dalam permohonan perlindungan sebagai justice collaborator," tuturnya.

Meski begitu, Edwin Partogi mengatakan bahwa saat ini pihak LPSK telah membangun komunikasi dengan pihak keluarga Bharada E sebagai tindakan proaktif, namun belum ada respons.

"LPSK juga per hari ini sudah mencoba membangun komunikasi dengan pihak Keluarga E. tetapi belum mendapatkan respon," tuturnya.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Maruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

 

LPSK: Istri Ferdy Sambo Kerap Menangis dan Murung

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, menilai kondisi mental yang tengah dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sangat memperihatinkan. Hal tersebut disebutkan tim psikolog dan psikiater setelah berkunjung ke kediaman Putri.

Adapun Putri Candrawathi diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Di tambah lagi saat ini sang suami mantan Kadiv Propam Polri telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dengan pasal pembunuhan berencana.

"Kondisi Ibu Putri Candrawathi suka menangis, murung, tidak bisa memberi keterangan. Tentu ada hal lain yang spesifik di observasi oleh psikiater," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi ke pada awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 10 Agustus 2022.

Edwin mengungkapkan, terlepas dari permohonan perlindungannya ke LPSK hal tersebut tidak dapat diabaikan. Mengingat sudah terhitung sebulan dari kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua.

"Secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater. Menurut psikiater kami memang butuh penguatan mental ya dan itu bukan dilakukan oleh psikolog, tapi psikiater karena dia butuh pengobatan," tegas Edwin.

 

Asesmen Tak Dibutuhkan Lagi

Terlepas dari posisi Putri yang berkaitan dengan proses hukum kata Edwin, situasi psikis mental istri Sambo merupakan suatu kebutuhan untuk segera dipulihkan.

Hal tersebut yang menyebabkan tes assessement terhadap Putri tidak diperlukan lagi. "Iya kita anggap selesai karena nggak bisa dilanjutkan," tutur Edwin.

"Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalaupun dilakukan lagi tidak akan banyak yang berubah.Yang dibutuhkan saat ini untuk Putri Candrawathi adalah berobat saat ini," tambahnya.

Meskipun demikian, LPSK meyakini pihak sekadar kebutuhan pelayanan psikologis konseling dan psikiater. Pihak keluarga Putri masih bisa menangani hal tersebut.

"Jadi gak perlu pakai layanan LPSK juga itu selesai lah," imbuh Edwin.

 

Reporter: Bachtiarudin

Sumber: Merdeka.com 

 

Infografis Menguak Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J
Infografis Menguak Misteri Motif Pembunuhan Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya