Liputan6.com, Jakarta - Marcel Radhival atau yang dikenal Pesulap Merah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang bernama Agustiar pada Rabu 10 Agustus 2022 kemarin.
PLT Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Yandri Irsan, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menyampaikan, pelapor mempersangkakan Pesulap Merah dengan tuduhan melanggar Undang-Undang ITE.
"Iya ada laporan Tanggal 10 Agustus 2022 seseorang saudara Agustiar melaporkan terkait UU ITE," kata Yandri dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).
Advertisement
Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, pelapor merasa tersinggung dengan konten-konten yang dibuat oleh pesulap merah di media sosial. Ada ucapan pesulap merah yang menyebut dukun sebagai penipu.
"Katanya pesulap itu kan penipuan semua gitu, lho. Kan ada tuh di videonya," ujar dia.
Bukti Video
Nurma menyampaikan, pelapor turut membawa barang bukti berupa rekaman video yang diunggah pesulap merah di media sosial.
"Dia bawa bukti video di unggah sama pesulap merah itu," ujar dia.
Advertisement
Pelajari Laporan
Nurma menerangkan, pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.
"Kita tetap terima LP nya, kemudian kita cari saksi, dan BB. Kemudian kita panggil saksi-saksi," ujar dia.