Ketua Komnas HAM: Pemeriksaan Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo Sudah Cukup

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah cukup.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Agu 2022, 10:07 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2022, 10:07 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah cukup. Pihaknya tak akan meminta keterangan lagi dari Putri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan usai Putri ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J oleh Tim Khsus (Timsus) Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.

"Sudah cukup. Dua kali ditemui juga tidak banyak yang bisa digali dari dia (Putri Candrawathi)," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Komnas HAM akan fokus dalam pembuatan draf laporan usai mendapatkan semua bukti yang cukup kuat meskipun tanpa keterangan istri Ferdy Sambo.

"Alat bantu keterangan lain dan bukti lain bisa kami gunakan menyusun laporan," kata Taufan.

Laporan tersebut bakal segera disampaikan ke DPR, Polri, hingga Presiden. 

Dia mengatakan, Komnas HAM sudah berulang kali mencoba membujuk Putri agar memberikan keterangan. Namun, hasilnya nihil.

"Sudah berulang kali dicoba tetap belum bisa memberikan keterangan, maka kami akan menyelesaikan saja laporan kami untuk diserahkan ke Presiden, DPR RI dan Kapolri," ucap Taufan.

 

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Penyidik menetapkan PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Penetapan tersangka usai penyidik menemukan CCTV di tempat lokasi yang sempat dikabarkan hilang. Awalnya CCTV tersebut dinyatakan rusak. Namun faktanya, CCTV dirusak atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Chandrawathi sebagai tersangka. Selain itu, Putri tercatat tiga kali menjalani pemeriksaan oleh timsus Polri sebelum jadi tersangka.

 

Peran Putri Candrawathi

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, rekaman CCTV bisa ditemukan dari DVR pos Satpam yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Inilah yang menjadi bagian dari circumstancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga," kata Andi

Andi tak menjelaskan peran detil dari Putri tersebut. Namun dia menegaskan, Putri ikut terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua," jelas dia.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya