Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dipimpin Seto Mulyadi mendatangi Mako Brimob Polri, Kota Depok. Kedatangan LPAI ke Mako Brimob untuk menemui Ferdy Sambo terkait anak-anaknya sebagai perlindungan dari kasus yang dihadapi keluarga Ferdy Sambo.
Ketua LPAI Seto Mulyadi mengatakan, telah mendatangi dan menemui langsung Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri. LPAI telah berbicara langsung dengan Ferdy membahas keluarganya, terutama anak-anaknya.
Baca Juga
"Iya tadi kami sudah bertemu langsung dan berbincang dengan FS, salah satunya penanganan anak," ujar Kak Seto kepada Liputan6.com, Selasa (23/8/2022).
Advertisement
Kak Seto menjelaskan, LPAI telah meminta izin untuk melindungi anak Ferdy Sambo. Pihaknya pun telah mendapatkan izin dari Ferdy soal anak-anaknya. Nantinya, LPAI akan melakukan hal yang sama dengan meminta izin kepada istri Ferdy yakni Putri Candrawathi.
"Bahkan beliau mengucapkan terima kasih atas kepedulian pada putra putrinya yang mungkin saat ini mengalami perundungan terutama di media sosial," jelas Kak Seto.
Dia mengungkapkan, pada pertemuan tersebut Ferdy Sambo memberikan izin kepada LPAI untuk mendampingi dan memberikan semangat kepada anak-anaknya. Tidak hanya itu, FS memberikan pesan kepada LPAI apabila terdapat kesalahan dari orang tuanya untuk tidak diikuti dan terus mencapai cita-citanya.
"Itu pesan yang disampaikan FS kepada kepada kami sebagai LPAI," ungkap Seto.
LPAI akan menindaklanjuti izin yang telah diberikan Ferdy Sambo terkait pendampingan terhadap anaknya. Nantinya LPAI akan bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian PPA.
"Kami juga tentu bekerjasama juga dengan KPAI, KemenPPA, jadi kami bersinergi intinya sama menjalankan amanat undang-undang perlindungan anak," pungkas Kak Seto.
Kak Seto Ungkap Anak-anak Ferdy Sambo Jadi Korban Bullying
Ketua LPAI Seto Mulyadi mengungkapkan anak-anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkena dampak langsung akibat ulah yang dilakukan kedua orangtuanya tersebut.
Kak Seto Mulyadi, anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kerap mendapat perundungan atau bullying hingga tindakan tidak menyenangkan. Ia mendapat kabar tersebut berdasarkan media sosial dan berita yang beredar.
"Ada cyber bullying melalui media sosial, kemudian di sekolah ya mungkin bullying secara psikologis dengan dipandang dengan sinis, dijauhi, ya mngkin beberapa komentar yang sedikit nyelekit," ujar Seto saat ditemui di Bareskrim, Selasa (23/8/2022).
Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan tersangka terkait pembunuhan berencana ke Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Pasangan suami-istri tersebut terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup.
Kak Seto tersebut menyebutkan, semua anak-anak yang terkena perundungan harus dilindungi. Terlebih dalam kasus anak-anak Sambo yang menjadi tersangka harus menjadi atensi.
"Ini amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Siapa pun yang terjadi diskriminasi anak-anak wajib dilindungi dari berbagai tindak kekerasan, nah kekerasan itu bisa dari orangtuanya, dari gurunya, dari orang dewasa, masyarakat atapun justru dari teman temannya sendiri," terangnya.
Terlebih menurut Kak Seto, dari anak-anaknya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ada yang masih berumur balita. Hal tersebut yang harus menjadi perhatian utama karena anak tersebut belum mengerti apa-apa.
"Ada yang masih kecil di SD dan yang paling bungsu masih 1,5 tahun. Ini tentu sangat membutuhkan perlindungan khusus," tegas Kak Seto.
Advertisement
Istri Ferdy Sambo Terekam Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik tim khusus menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menuturkan dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara.
"Berdasar 2 alat bukti, keterangan saksi, bukti elektronik yang berada di saguling, maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, ini yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung," ujar Andi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.
Oleh karena itu, Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Polri: Ponsel Milik Brigadir J Masih Dicari
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa ponsel yang saat ini disita oleh penyidik Bareskrim Polri bukanlah milik Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini dikatakan Dedi, terkait dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut bahwa ponsel yang saat ini disita penyidik bukanlah Brigadir J.
"Ya betul (bukan ponsel Brigadir J, red), sesuai yang sudah disampaikan Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Adapun kata Dedi, saat ini ada dua ponsel yang disita Polisi di Laboratorium Forensik (Labfor). Namun kedua handphone tersebut ternyata bukan milik Brigadir Yosua sebab tidak ditemukan riwayat percakapan di kedua ponsel tersebut.
"Karena dari hasil Labfor HP tersebut tidak ditemukan record komunikasi," terangnya.
Kendati itu, hingga saat ini Tim Khusus (Timsus) masih berupaya untuk mencari keberadaan ponsel asli milik almarhum Brigadir J.
"Ya (masih dicari) oleh tim sidik," tandasnya.
Advertisement