KPK Setor Rp16,2 Miliar Uang Rampasan Kasus Eks Mensos Juliari Batubara

KPK mengembalikan uang Rp16,2 miliar uang rampangan dari kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemensos.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Agu 2022, 12:13 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang Rp16,2 miliar uang rampangan dari kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemterian Sosial (Kemensos). Uang itu berasal dari rampasan terpidana mantan pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso. Matheus merupakan anak buah mantan Mensos Juliari Batubara.

"Jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp16,2 miliar dalam perkara Terpidana Juliari P. Batubara dan kawan-kawan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Ali mengatakan, uang Rp16,2 miliar itu didapat tim penindakan saat mengamankan Matheus Joko saat operasi tangkap tangan (OTT).

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dollar Amerika Serikat dan dollar Singapura," kata Ali.

Ali mengatakan, pengembalian uang hasil rampasan dilakukan KPK untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari hasil korupsi. Ali menyatakan lembaga antirasuah komitmen atas hal itu.

"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal diantaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," kata Ali.

Sebelumnya, dalam perkara ini majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 11 tahun jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan ababila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

 

Hak Politik Juliari Dicabut

Hakim menyatakan Juliari bersalah melakukan tindak pidana suap pengadaan bansos Covid-19 secara bersama-sama. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang penggati sebanyak Rp14.597.450.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik.

"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim.

Atas vonis itu, Juliari dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Eksekusi dilakukan lantaran vonis terhadap Juliari sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

"Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso pada 22 September 2020 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama Terpidana Juliari Batubara yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).

Sementara Matheus divonis 9 tahun penjara denda Rp450 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.

 

Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya