Polri Sebut Bharada E Digantikan Peran Pengganti Atas Permintaan LPSK

Peran Pengganti Bharada E Saat Rekonstruksi Atas Permintaan LPSK

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Agu 2022, 14:53 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2022, 14:53 WIB
Tersangka Richard Eliezer alias Bharada E mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Polri TV)
Tersangka Richard Eliezer alias Bharada E mengenakan baju tahanan saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Polri TV) 

 

Liputan6.com, Jakarta Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J sedang bergulir, namun ada peran pengganti saat reka adegan pertemuan antara Bharada E alias Richard Eliezer dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, pancoran, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bharada E yang digantikan oleh orang lain saat reka adegan bertemu dengan Ferdy Sambo, merupakan permintaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

"Jadi ini atas permintaan LPSK," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Sementara dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu telah menjanjikan terkait dengan penjelasan permintaan pihaknya atas peran pengganti Bharada E dalam proses rekonstruksi.

"Nanti penjelasannya," singkat Edwin.

Adapun sebelumnya diketahui jika memang rekomendasi penggunaan peran pengganti Bharada E dalam rekonstruksi sempat dilayangkan LPSK, karena khawatir akan menerima tekanan psikis apabila bertemu dengan Ferdy Sambo.

"LPSK akan koordinasikan dengan penyidik supaya tidak bertemu FS, demi kepentingan E dan kepentingan proses hukum," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022.

Dia menyarankan agar Bharada E menggunakan pemeran pengganti bila harus tetap mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

"Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi itu adalah dengan adanya pemeran pengganti E. Ini akan dikoordinasikan dengan penyidik," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Proses Pergantian Peran

Banner Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Penghentian Kasus Dugaan Pelecehan Istri Irjen Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Abdillah)

Gelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir J sedang dilangsungkan, salah satunya di kediaman pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta. Terdapar momen menarik yang terpantau Liputan6.com via TV Polri, yakni saat pertemuan Irjen Ferdy Sambo dengan Bharada E alias Richard Eliezer.

Sesuai jam yang ada pada gelar rekonstruksi, pertemuan itu terjadi sesaat setelah Irjen Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal. Tampak sebuah arahan disampaikan terhadap Ricky di ruang pribadi Sambo.

Ricky pun langsung menyampaikan pesan itu kepada Richard yang berada di lantai dasar. Setelah menerima pesan itu, terlihat Richard langsung datang menghadap Sambo di lantai tiga Rumah Saguling.

Namun ada yang menarik dalam reka adegan tersebut. Berbeda dengan pertemuan Ferdy Sambo dengan Ricky yang bertatap langsung, kini pihak kepolisian mengganti peran Bharada E dengan orang lain saat dihadapkan dengan Ferdy Sambo.

Berdasarkan pantauan, memasuki adegan 32, Ferdy Sambo bertemu dengan anak buahnya, Bharada Richard Eliezer atau E di salah satu ruangan dalam rumah. Namun berbeda dari adegan-adegan sebelumnya, pada adegan 32 Bharada E diperankan oleh peran pengganti dari Kepolisian.

Terlihat peran pengganti menggunakan pakaian berwarna merah, bertuliskan Polisi. Bermasker hitam dan Berkalung tagname tersangka Richard.

Sementara di depannya, Ferdy Sambo mengenakan pakaian bertulis tahanan. Ferdy Sambo lebih sering menatap ke Bharada E, sesekali menoleh ke kanan dan kiri.

Memasuki adegan 37, Bharada E kembali memerankan sendiri ketika dia keluar rumah menuju mobil. Di adegan ke 38, Bharada E membuka pintu mobil untuk mengambil pistol.

Hingga berita ini tayang, rekonstruksi masih berlangsung. Rekonstruksi itu turut disaksikan Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas hingga Kejaksaan.

 


Rekonstruksi di 3 Lokasi

Pengamanan ketat personel Brimob bersenjata lengkap di rumah Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J. (Merdeka.com)
Pengamanan ketat personel Brimob bersenjata lengkap di rumah Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J. (Merdeka.com)

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan di tiga lokasi. Pertama, di sebuah aula yang menjadi lokasi penggantian peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Di mana di lokasi itu terlihat tersangka Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, KM terlihat meragakan sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022, dimana insiden dugaan pelecehan oleh Brigadir J itu terjadi.

Sementara untuk lokasi kedua bakal digelae di rumah pribadi jalan Saguling dengan sebanyak 35 adegan, meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir J.

Adegan itu disebut jadi proses perencanaan Irjen Ferdy Sambo kala itu untuk merancang skema pembunuhan berencana.

Lalu, lokasi ketiga berada di rumah dinas (rumdin), Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga. Dimana lokasi itu diketahui menjadi titik tempat eksekusi penembakan Brigadir J. Gambaran itu bakal dilakukan dengan meragakan 27 adegan peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Selama proses rekonstruksi ini, hadir tim jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pihak pengawas eksternal.

Dengan melibatkan total 5 tersangka antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ferdy Sambo Dipecat!
Infografis Ferdy Sambo Dipecat! (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya