Liputan6.com, Jakarta - Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Program Studi Diploma IV Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN telah diumumkan pada Senin, 29 Agustus 2022. Pengumuman tersebut disampaikan lewat akun Instagram resmi PKN STAN @pknstan dikutip, Selasa (30/8/2022).
"Kami ucapkan selamat bagi seluruh peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN Program Studi Diploma IV Tahun 2022 yang dinyatakan lulus," demikian kata PKN STAN.
Adapun pengumuman tersebut didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/512/M.SM.01.00/2022 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan CPNS dari Mahasiswa PKN STAN T.A. 2022 dan Persetujuan Afirmasi.
Advertisement
Usai dinyatakan lulus, pertama para calon mahasiswanya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Daftar ulang online dilaksanakan pada tanggal 1 hingga 5 September 2022 dengan melakukan pengisian pada tautan https://daftarulang.pknstan.ac.id
2. Untuk daftar ulang offline dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 7 September 2022 bertempat di Gedung I Politeknik Keuangan Negara STAN, Jalan Bintaro Utama, Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan sesuai dengan jadwal yang terdapat dalam Lampiran I3.
Waktu pelaksanaan daftar ulang dibagi menjadi 4 (empat) sesi. Dengan rincian pagi hari dimulai pukul 08.00 - 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada pukul 10.00 - 12.00 WIB, siang hari dimulai pada pukul 13.00 - 15.00 WIB, dan sesi terakhir pukul 15.00 - 17.00 WIB.
3. Lantas, apa saja syarat yang dibutuhkan saat pendaftaran ulang dilakukan?
a. Kartu Peserta Ujian (KPU)
b. Ijazah SMA/SMK/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat:
1) Ijazah SMA/SMK/Sederajat dengan rata-rata nilai ujian tidak kurang dari 70,00dengan skala 100,00 atau 7,00 dengan skala 10,00 yang telah dilegalisasi olehKepala Sekolah/pejabat yang berwenang; atau
2) Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk calon mahasiswa yang belummemperoleh ijazah yang dilengkapi Surat Pernyataan Bersedia MenunjukkanIjazah Asli paling lambat pada akhir semester pertama perkuliahan (Lampiran II)
c. Kartu BPJS/ASKES atau Bukti Pengurusan Kartu BPJS
d. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Cacat Badan dari Rumah Sakit Pemerintah
e. Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah
f. Surat Keterangan Bebas dari Penyakit Berat (TBC dan Hepatitis) dari Rumah SakitPemerintah
g. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa belum pernah menikah
h. Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menikah Selama Masa Pendidikan (Lampiran III)
i. Surat Pernyataan Kesanggupan Wajib Kerja (Lampiran IV)
j. Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Akademik, Non Akademik, dan Pembangunan Karakter (Lampiran V)
k. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Ketentuan dalam Kehidupan Berasrama di PKN STAN (Lampiran VI)
l. Sertifikat vaksinasi sekurang-kurangnya dosis kedua
m. Hasil foto rontgen thorax yang disertai keterangan dari Dokter
n. Khusus untuk calon mahasiswa yang berasal dari Program Afirmasi menunjukkan tambahan dokumen sebagai berikut:
1) Calon mahasiswa dari Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:Surat Keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa calon mahasiswa merupakan peserta ADEM Papua danPapua Barat.
2) Calon mahasiswa dari Program Afirmasi non-ADEM Papua, non ADEM-Papua Barat serta Afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur:
a) Ijazah Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur
b) Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala Desa yang menunjukkan bahwa calon mahasiswamemiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur c) Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.
Selanjutnya...
4. Pada saat daftar ulang online, calon mahasiswa wajib mengupload berkas sebagaimana tercantum pada butir 3.b sampai dengan 3.l.
5. Pada saat daftar ulang offline, calon mahasiswa wajib membawa seluruh berkas ASLI sebagaimana dimaksud pada butir 3.a sampai dengan 3.n di atas.
6. Dalam hal calon mahasiswa tidak dapat membawa dokumen sebagaimana dimaksudpada butir 3.g di atas, calon mahasiswa dapat membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Melengkapi Dokumen sebagaimana terdapat pada Lampiran VII Pengumuman ini.
7. Pendaftaran ulang tidak dapat diwakilkan.
8. Pakaian yang wajib dikenakan pada saat pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pria : kemeja warna putih dan celana bahan panjang warna hitam
b. Wanita : kemeja warna putih, rok bahan panjang warna hitam dan bagi yang berjilbab mengenakan jilbab warna hitam.
9. Seluruh biaya (transportasi, pemondokan, dan lain-lain) yang dikeluarkan dalam rangka proses pendaftaran ulang menjadi tanggungan calon mahasiswa.
10. Calon mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang dianggap mengundurkan diri.
11. Calon mahasiswa wajib mengikuti kegiatan Dinamika/orientasi studi yang dilaksanakansecara offline pada tanggal 12 s.d 16 September 2022.
12. Calon mahasiswa yang tidak mengikuti Dinamika/orientasi studi sesuai jadwal yang ditetapkan tanpa alasan yang dapat disetujui oleh Direktur PKN STAN, dianggapmengundurkan diri.
13. Calon mahasiswa wajib mengikuti kehidupan berasrama mulai tanggal 18 September2022.
14. Perkuliahan semester gasal tahun akademik 2022/2023 akan dimulai pada tanggal 26 September 2022 dengan menggunakan metode pendidikan berasrama.
15. Calon mahasiswa diharapkan memiliki laptop dan smartphone untuk mendukung prosespembelajaran.
16. Dalam proses penerimaan mahasiswa ini tidak diadakan surat-menyurat dan tidak adadispensasi dalam bentuk apa pun.
Advertisement
Syarat Berikutnya...
17. Calon mahasiswa diminta untuk selalu memantau media sosial resmi PKN STAN melaluiTwitter (@pknstanid), Facebook (PKN STAN), Instagram (@pknstan), Youtube (PKNSTAN), serta situs http://www.kemenkeu.go.id, http://www.bppk.kemenkeu.go.id,dan http://www.pknstan.ac.id.
18. Kelalaian calon mahasiswa dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab calon mahasiswa.
19. Apabila calon mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas melakukan kecurangan atau memberikan keterangan dan/atau data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada:
a. Setiap tahapan SPMB
b. Pendaftaran ulang
c. Saat telah menjadi mahasiswa
d. Saat telah dinyatakan sebagai lulusan PKN STAN
Maka yang bersangkutan akan:
a. Dibatalkan kelulusannya dalam SPMB Program Studi Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2022
b. Dikeluarkan dari program pendidikan di Politeknik Keuangan Negara STAN
c. Dibatalkan kelulusan pada program pendidikan di Politeknik Keuangan Negara STANdalam hal yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai lulusan Politeknik KeuanganNegara STAN
d. Dicabut statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara.
20. Keputusan Panitia Pusat SPMB Program Studi Diploma IV PKN STAN Tahun 2022 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.