Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Harap Berkas Segera Rampung

Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri tengah mempercepat proses perampungan berkas untuk kasus dugaan pembunuhan berencana dengan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Agu 2022, 20:57 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2022, 20:57 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi berisi reka ulang peristiwa di rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang dan rumah pribadinya di Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempelajari hasil pemantauan dari proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Polri, Selasa (30/8) kemarin.

"Nanti dipelajari oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," Kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

Karena masih dalam proses Ketut belum bisa berbicara banyak terkait hasil pemantauan yang dilakukan pihak Kejaksaan. Dia menanggapi, jika dilibatkannya dalam proses rekonstruksi bisa membuat berkas perkara segera rampung.

"Harapan kita semua untuk segera rampung berkas perkaranya segera bisa dilakukan P21 oleh PU (Penuntut Umum)," sebutnya.

Sementara untuk kasus ini, diketahui jika Timsus sedang mempercepat proses perampungan berkas untuk kasus dugaan pembunuhan berencana dengan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan.

"Kemarin, hari Jumat lengkap rapat dengan kami di kantor Kompolnas. Supaya cepat, sesegera mungkin. Kalau dikirim ke Kejaksaan Agung itu kan ada kemungkinan besar P19, sehingga akan ada petunjuk dari kejaksaan agar segera diperbaiki," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, kerja maraton penyidik merampungkan kasus ini mengingat acap kali berkas penyidikan dikirim ke kejaksaan, nanti kejaksaan akan memberikan fasilitasi apakah P19 atau P21. 

"Kalau P19 biasanya ada petunjuk nanti kan jaksa ada jaksa analis, kalau kurang akan dikembalikan lagi. Harapannya, tidak bolak-balik berkasnya sehingga bisa P21. Kalau lihat timnya Andi Rian itu sepertinya bisa (cepat selesai) karena orangnya serius, tegas, harapannya segera bisa naik ke Kejaksaan Agung," tuturnya.

 

Rekonstruksi 3 Lokasi

Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Polri menyatakan, rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar di tiga tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan di tiga lokasi. Pertama, di sebuah aula yang menjadi lokasi penggantian peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Dimana di lokasi itu terlihat tersangka Putri, Bripka RR, Bharada E, KM terlihat meragakan sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pd tgl 4, 7 dan 8 Juli 2022, dimana insiden dugaan pelecehan oleh Brigadir J itu terjadi.

Sementara untuk lokasi kedua bakal digelae di rumah pribadi jalan Saguling dengan sebanyak 35 adegan, meliputi peristiwa pada tgl 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir J. 

Adegan itu disebut jadi proses perencanaan Irjen Ferdy Sambo kala itu untuk merancang skema pembunuhan berencana.

Lalu, lokasi ketiga berada di rumah dinas (rumdin), Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga. Dimana lokasi itu diketahui menjadi titik tempat eksekusi penembakan Brigadir J. Gambaran itu bakal dilakukan dengan meragakan 27 adegan peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Selama proses rekonstruksi ini, hadir tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pihak pengawas eksternal.

Dengan melibatkan total 5 tersangka antara lain Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf alias KM, Irjen Ferdy Sambo alias FS, dan Putri Candrawathi alias PC.

Pada kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP. Selanjutnya, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya