Putri Candrawathi Tak Ditahan Usai Pemeriksaan Konfrontasi, Ini Alasannya

Meski tidak ditahan, Putri Candrawathi itu dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Sep 2022, 09:10 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2022, 06:06 WIB
Pelukan Erat Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi memasangkan masker kepada suaminya, Irjen Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Liputan6.com, Jakarta- Tersangka Putri Candrawathi kelar menjalani pemeriksaan dengan agenda konfrontasi atau pemeriksaan silang atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Meski tidak ditahan, istri Ferdy Sambo itu dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan. Karena sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHP itu kita boleh mengajukan permohonan itu, mengajukan karena alasan kemanusiaan Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi yang tidak stabil," tutur kuasa hukum Putri, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

Menurut Arman, permohonan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi telah diterima penyidik dan dikabulkan.

"Tetapi diberikan wajib lapor dua hari seminggu. Jadi, mohon pengertian teman-teman semuanya bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada dan Ibu Putri juga sudah dicekal, sehingga tidak bisa ke mana-mana," jelas dia.

Lebih lanjut, Arman memastikan istri Ferdy Sambo akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum, baik soal panggilan pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan .

"Kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil, sehingga kami lakukan permohonan untuk (tidak ditahan), ya alhamdulillah penyidik mengabulkan permohonan kami," Arman menandaskan.

Penuhi Panggilan Bareskrim

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memenuhi panggilan pemeriksaan dengan agenda konfrontasi atau pemeriksaan silang antar keterangan empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Sudah di dalam," tutur kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Arman sendiri baru tiba sekitar pukul 10.00 WIB di Lobi Gedung Bareskrim Polri. Sementara kedatangan Putri Candrawathi luput dari pantauan awak media.

"Saya belum tahu (Putri datang jam berapa), saya telat ini," kata Arman.

Peristiwa mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J saat di rumah dinasnya Kompleks Perumahan Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, masih menjadi misteri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, peristiwa Ferdy Sambo yang diduga menembak Brigadir J masih menjadi misteri karena adanya perbedaan pendapat antara para tersangka. Perbedaan keterangan itu terjadi antara Ferdy Sambo dengan Bharada E terkait dugaan penembakan kepada Brigadir J.

"Masalah dia (Ferdy Sambo) menembak atau tidak. Makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan," kata Andi kepada wartawan dikutip Rabu (31/8/2022).

 

Dua Kali Adegan Penembakan

Menurut Andi, selama proses pemantauan rekonstruksi yang disiarkan langsung, terdapat dua kali gerakan dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas (Rumdin), Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pertama, terkait Bharada E yang langsung memerankan proses penembakan terhadap Brigadir J yang hanya sendiri melakukan reka adegan. Dalam tayangan itu hanya terlihat, Brigadir J yang sempat memohon ampun lantas ditembak Bharada E.

Namun, ketika timah panas telah dilontarkan Bharada E, tayangan langsung terpotong dan berganti ke situasi di luar rumah. Tidak jelas apa yang terjadi hingga tayangan tersebut beralih sudut kamera.

Sementara, dalam tayangan selanjutnya langsung menampilkan reka adegan kedua yang diperankan Ferdy Sambo dengan peran pengganti Bharada E dari personel polisi. Terlihat, jika mantan Kadiv Propam itu memerintahkan ajudannya untuk menembak Brigadir J.

Bharada E kemudian mengacungkan senjata ke Brigadir J yang sudah menunduk dan memohon kepada Irjen Sambo untuk tidak menghabisinya.Permohonan Brigadir J tak dihiraukan Sambo.

Ia memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Brigadir J pun akhirnya tersungkur di depan tangga.

Dalam tayangan tersebut terlihat, Ferdy Sambo kemudian mengambil senjata Brigadir J dan menembakkan ke dinding arah tangga. Hal ini dilakukan untuk alibi polisi tembak polisi di rumah dinasnya.

Namun saat Sambo ambil senjata, tak terlihat apakah Sambo ikut menembak kepala Brigadir J dari jarak dekat atau tidak. Hal inilah yang belum menjawab soal dugaan apakah Sambo juga ikut menembak Brigadir J.

Atas perbedaan reka adegan dan keterangan apakah Ferdy Sambo menembak tubuh Brigadir J, Andi Rian menyerahkan itu semua untuk dibuka dan uji di pengadilan

"Nanti akan kita uji di pengadilan," ujarnya.

Infografis Dugaan Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Dugaan Peran Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya