Liputan6.com, Jakarta Komnas HAM memperlihatkan sebuah foto yang diduga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir JÂ usai ditembak mati di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Foto ditampilkan pada saat memaparkan hasil pemantauan dan penyelidikan internal, Kamis (1/9/2022). Seperti dilihat, Brigadir J mengenakan kaos dan celana jeans panjang berwarna biru. Posisi Brigadri J dalam keadaan telungkup di dekat tangga. Terlihat juga banyak darah yang keluar di bagian kepala dan badan.
Komnas HAM sengaja memburamkan sebagian foto dengan pertimbangan melindungi hak asasi Brigadir J.
Advertisement
"Foto itu adalah kondisi TKP sesaat setelah peristiwa penembakan Brigadir J," kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam saat konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
Anam menerangkan, Komnas HAM mendapatkan beberapa foto yang menunjukkan kondisi tempat kejadian perkara sesaat setelah peristiwa penembakan Brigadir J. Dalam foto ditunjukkan di antaranya terkait posisi jenazah, bekas tembakan pada beberapa lokasi dalam rumah.
Selain itu, terdapat beberapa foto menunjukkan senjata dan peluru digunakan. Anam juga mengantongi bukti berupa foto oknum anggota Polri yang diduga merencanakan obstruction of justice.
"Berikutnya terdapat anggota kepolisian yang diduga mengonsolidasi tempat kejadian perkara beberapa saat setelah peristiwa kejadian," kata dia.
"Ini yang kita maksud adalah kita dapatkan beberapa foto penting yang kita dapatkan pada tanggal 8. Jadi pada tanggal 8 itu mendapatkan foto pascakejadian sesaat pascakejadian nggak sampai 1 jam. Jadi foto kalau dicek rekam jejak digital nya itu diambil kurang dari 1 jam pasca peristiwa," dia menandaskan.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara menerangkan, Komnas HAM meminta raw material dari dokter forensik terus kemudian dari puslabfor dan. Tercatat ada 311 video dan 27 tangkapan gambar dari 35 titik lokasi titik dianialiasis.
"Kemudian gambar lainnya dari balistik sejumlah 592 itu kira-kira raw material bahan-bahan foto-foto video yang berhasil dikumpulkan oleh Komnas HAM sampai hari ini," tandas dia.
Â
Soal Luka Sayatan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan, kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat diakibatkan luka tembak di sejumlah tubuhnya.
Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Perumahan Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Polisi menyatakan, Brigadir J jadi korban pembunuhan berencana Sambo cs.
"Tidak terdapat luka sayatan, jeratan dan atau luka lainnya pada tubuh jenazah selain yang diakibatkan oleh tembakan. Jadi luka-luka itu tidak ada luka sayatan kecuali luka tembakan," ujar Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam pada Kamis (1/9/2022).
Anam kemudian memaparkan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Sambo.
Dia mengungkapkan, terdapat dua luka tembak yang menjadi penyebab kematian ajudan Ferdy Sambo itu, yakni luka tembak pada kepala dan dada sisi kanan.
"Ini penyebab di antara 7 luka tembak masuk, 6 luka tembak keluar kalau gerakan autopsi pertama. Ini dua luka tembak penyebab kematian itu ada dalam di kepala dan pada dada sisi kanan," ujar Anam.
Anam kemudian menjelaskan, luka sayatan yang pernah dipersoalkan oleh pihak keluarga pada awal kasus ini mencuat. Menurut dia, luka tersebut merupakan bagian dari proses autopsi dan pengambilan peluru yang kala itu masih bersarang di tubuh Brigadir J.
"Ada luka sayatan tapi itu terjadi karena proses autopsi. Baik itu untuk masuk formalin maupun untuk mengambil peluru yang masih bersarang dalam tubuh almarhum Brigadir J," kata Anam menjelaskan.
Advertisement
Sosok Penembak Pertama
Sementara itu, sosok penembak pertama Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat masih misterius. Hal ini sebagaimana penyelidikan dan pemantauan dari Komnas HAM.
Brigadir JÂ ditemukan tewas dengan luka tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri RT 5/RW 1, Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
"Terkait peristiwa tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas nomor 46 terdapat peristiwa penembakan Brigadir J dengan beberapa versi berdasarkan keterangan beberapa pihak yang harus dibuktikan dengan proses pengadilan," kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, saat konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
Anam menerangkan, ada beberapa versi terkait dengan siapakah orang yang menembak lebih dahulu. Namun, Anam tak mau berspekulasi lebih jauh. Menurut dia, biarkan proses pengadilan yang akan menguji.
"Kita menghormati proses penegakan hukum dan kita semuanya harus menunggu apa yang akan diyakini oleh hakim dan diputuskan siapa yang bersalah, siapa yang nembak duluan dan sebagainya," ujar dia.