4 Polisi yang Sudah Disidang Etik Kasus Brigadir J, Mulai Ferdy Sambo hingga Agus Nurpatria

Sejumlah polisi telah menjalani sidang etik terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Sep 2022, 19:39 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2022, 19:39 WIB
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah polisi telah menjalani sidang etik terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Yang pertama menjalani sidang etik adalah Irjen Ferdy Sambo. Keputusan Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat dini hari 26 Agustus 2022, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri.

Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri menyampaikan, majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri saat konferensi pers, Kamis malam 25 Agustus 2022.

Selain Ferdy Sambo, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.

Dalam putusannya, Chuck divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Dia menjadi orang kedua yang dipecat Polri setelah Ferdy Sambo.

"Sanksi administrasi pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari (5-29 agustus 2022) di ruang patsus biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri , Jumat 2 September 2022.

Yang terbaru, Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri juga menjalani sidang etik dalam perkara obstruction of justice atau menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Berikut sederet polisi yang sudah menjalani sidang etik terkait kasus kematian Brigadir J dihimpun Liputan6.com:

 

1. Ferdy Sambo

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Sebuah layar TV menampilkan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Sidang etik Ferdy Sambo yang digelar secara tertutup ini turut menghadirkan sejumlah saksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat dini hari 26 Agustus 2022.

Ketua Sidang Komjen Ahmad Dhofiri menyampaikan, majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri saat konferensi pers, Kamis malam 25 Agustus 2022.

Dhofiri menyampaikan, perbuatan terperiksa termasuk perbuatan tercela. Karena itu, ditempatkan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Pondok Kopi.

"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Irjen Ferdy Sambo menjalani Sidang Kode Etik sejak pukul 09.25 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Dalam persidangan ini, sebanyak 15 orang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Bertindak sebagai Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri sedangkan anggota komisi, Komjen Agung Budi Maryoto, Irjen Pol Syahardiantono, Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.

Meski mengakui pelanggaran yang dilakukan, Sambo masih melakukan upaya banding terhadap putusan itu.

"Mohon ijin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo di ruang sidang Gedung Mabes Polri Jakarta.

"Namun mohon ijin, ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," lanjut Sambo.

 

2. Chuck Putranto

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Chuck merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J alias Yoshua Hutabarat. Dalam putusannya, Chuck divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Dia menjadi orang kedua yang dipecat Polri setelah Ferdy Sambo.

"Sanksi administrasi pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari (5-29 agustus 2022) di ruang patsus biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri , Jumat 2 September 2022.

Menurut Dedi, mendapatkan vonis tersebut, Chuck memutuskan untuk melakukan banding. Menurut Dedi, banding adalah hak dibolehkan terhadap yang bersangkutan.

"Telah diputuskan dalam Komisi sidang kode etik dan yang bersangkutan menyatakan banding. Banding itu hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan," jelas Dedi.

Dedi menambahkan, untuk banding akan dilakukan oleh komisi banding. Polri akan berkoordinasi dengan Biro Waprov dan Divisi Hukum Polri terkait hal tersebut.

"Khusus untuk sidang banding tentu nanti akan disiapkan komisi banding koordinasi antara bir waprov dengan divkum polri," Dedi menutup.

 

3. Baiquni Wibowo

Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang etik terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat Jum'at 2 September 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik bukan hanya terhadap Baiquni saja melainkan juga terhadap sejumlah orang lainnya. Namun, untuk yang lainnya akan dilakukan pada pekan depan.

"Hari ini sidang KKEP Kompol BW, untuk yang lain minggu depan. Terus tanya Kadiv Propam," kata Dedi saat dihubungi, Jumat 2 September 2022.

Selain itu, terkait dengan hasil sidang etik Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto disebutnya keluar hari ini. Akan tetapi, belum dijelaskan kapan hasil sidang etik Chuk Putranto itu akan diumumkan ke publik.

"(Sidang Kompol CP) Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. Hasilnya sidang KKEP Kompol CP, Kabag saja yang sampaikan," ucap Dedi.

Dedi menyampaikan, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo memiliki peran yang sama dalam upaya pengaburan fakta dan pengerusakan barang bukti di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat," tutur Dedi kepada wartawan, Minggu 4 September 2022.

Upaya tersebut, lanjut Dedi, membuat proses penyidikan awal terganggu dan menyulitkan penggalian fakta perkara tindak pidana. Perbuatan keduanya pun dikenakan sanksi etika yakni perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela.

"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," kata Dedi.

 

4. Agus Nurpatria

Banner Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik, Bakal Menyusul Ferdy Sambo? (Liputan6.com/Abdillah)

Polri kembali melanjutkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Agus Nurpatria terkait obstruction of justice kasus Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembacaan penuntutan.

"Hari ini jam 13.00 WIB agenda sidang KKEP melanjutkan sidang KKEP atas nama terduga KBP ANP dengan agenda pembacaan penuntutan," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Agus Nurpatria (ANP) selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice. Sebelumnya telah menjalani sidang dengan kesaksian 14 orang.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk peran dari Kombes Agus Nurpatria ini ternyata tidak hanya melanggar satu pasal. Melainkan ada pasal lain juga seperti merusak barang bukti kamera Closed Circuit Television (CCTV).

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa Pasal selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022.

Namun menurut Dedi, dugaan Kombes Agus melanggar beberapa pasal disangkakan tim penyidik inspektorat khusus maupun propam Polri akan dibuktikan dalam sidang etik yang hingga kini masih berlangsung.

Dia menegaskan dalam kasus Obstruction of Justice ini setiap tersangka mempunyai perannya masing-masing.

"Dalam Obstruction of Justice ada peran masing-masing ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," ujar dia.

Dalam kasus ini, dia melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya. Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah barang bukti CCTV, serta tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Hingga hari ini, total sudah ada tiga tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuck Putranto disidang etik Kamis 1 September 2022 dan Kompol Baiquni Wibowo.

Infografis Ragam Tanggapan Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya