Liputan6.com, Jakarta - Ratusan smartphone yang tidak memiliki nomor IMEI terdaftar, dihancurkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (13/9/2022). Ratusan barang elektronik tersebut merupakan barang yang akan dikirim ke luar negeri maupun yang datang dari luar negeri.
"Barang-barang ini merupakan hasil penegahan dari Januari 2021 hingga Mei 2022, di antaranya ada 315 unit handphone yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, ketika diimpor atau ekspor melalui Bandara Internasional Bea Cukai Soekarno-Hatta," ujar Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga
Selain ratusan unit handphone, ratusan botol minuman yang mengandung alkohol juga ikut dimusnahkan. Barang-barang tersebut sebagian besar dibawa langsung oleh penumpang (hand carry) ataupun dikirim melalui jasa pengiriman.
Advertisement
"Ada juga 583 botol minuman yang mengandung ethyl alkohol (MMEA), 8.000 gram dan 1.484 mili hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 268 cerutu, 37.835 gram tembakau iris dan 144870 batang rokok," kata Finari.
Barang-barang tersebut ditegah karena bisa membawa dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan juga gangguan ketertiban keamanan. Bea dan Cukai juga ikut menjaga stabilitas perekonomian Indonesia dalam hal ini industri yang memiliki komuditi sejenis di dalam negeri.
"Dari pemusnahan barang tegahan ini, negara mampu meminimalisir dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan, serta menjaga stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri," ujarnya.
Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga memusnahkan barang hasil penegahan lain berupa 19.427 obat-obatan, 171 pcs spare part senjata airsoft gun, 28 pcs barang-barang pornografi, 73 boxs arang burung walet dengan berat total 60 kg, dan 1.096 pcs kulit reptil.
Adapun produk hewan yang berupa gading sebanyak 162 pcs dan barang menyerupai tanduk 11 pcs diserahterimakan ke Balai Karantina Pertanian Soekarno-Hatta. Sedangkan barang yang diduga berasal dari ikan Marlin sebanyak 113 pcs diserahterimakan ke Balai Besar KIPM Jakarta I.
"Produk-produk hewan yang merupakan barang hasil penindakan unit Penindakan dan Penyelidikan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) yang diserahterimakan penyelesaiannya kepada instansi terkait dan sisanya merupakan BMN untuk dimusnahkan," jelas Finari.
Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan jenis kuaci.
Ekstasi tersebut dikirim melalui perusahaan jasa titipan berupa paket dari Malaysia, pada 18 Agustus 2022. Kemudian berhasil terdeteksi oleh aparat di Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
"Dari hasil temuan terdapat sekitar 298 butir ekstasi dalam bungkus makanan ringan kuaci," ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah, Kamis (1/9/2022).
Dalam paket kiriman tersebut tertera nama penerima dengan inisial XJ yang berasal dari Tiongkok. Namun ketika dilakukan pengembangan ke alamat tujuan, ternyata penerima barang yakni warga negara Indonesia berinisial RA, Jumat, 21 Agustus 2022.
"XJ ini diduga merupakan mantan narapidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini XJ tengah dalam upaya pencarian. Sedangkan RA telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Advertisement