5 Fakta Terkait DPRD Resmi Berhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah resmi diberhentikan oleh DPRD DKI Jakarta di rapat paripuna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Agu 2023, 15:43 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2022, 12:30 WIB
Banner Infografis Jelang Akhir Jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Jelang Akhir Jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Pada Selasa 13 September 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah resmi diberhentikan oleh DPRD DKI Jakarta di rapat paripuna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022.

"Selasa 13 September 2022 adalah dalam rangka pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Ruang Rapat DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022).

"Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim rapat kami nyatakan terbuka untuk umum," lanjut Prasetyo.

Menurut dia, DPRD telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022, hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.

Lebih lanjut Prasetyo menyebut, menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

"Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia dalam Rapat Paripurna hari ini, kami akan mengumumkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta," kata Prasetyo.

Kendati demikian, Anies menegaskan ia dan Riza masih tetap menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

"Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur mengerjakan tugasnya sebagai Wakil Gubernur sampai masa jabatan berakhir. Dan tadi pun disebutkan, masa jabatan ini berakhir pada 16 Okober," ucap Anies.

Berikut sederet fakta terkait DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dihimpun Liputan6.com:

 

 

1. Diumumkan dalam Rapat Paripurna

DPRD DKI Jakarta
DPRD DKI Jakarta telah memutuskan tiga nama yang diusulkan sebagai calon pejabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan dalam rapat pimpinan gabungan atau Rapimgab. (Foto: Winda Nelfira/Liputan6.com).

DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan pemberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di rapat paripuna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, Selasa 13 September 2022.

Pantauan Liputan6.com, Anies dan Riza Patria memasuki ruang rapat paripurna pada pukul 11.34 WIB. Anies dan Riza mengenakan setelan jas warna hitam dengan dasi merah dan peci hitam.

Rapat paripuna dimulai tepat usai keduanya tiba di ruang rapat paripuna. Rapat paripuna dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

"Selasa 13 September 2022 adalah dalam rangka pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir 2022," kata Prasetyo di Ruang Rapat DPRD DKI Jakarta, Selasa 13 September 2022.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim rapat kami nyatakan terbuka untuk umum," lanjut Prasetyo.

 

2. Jelaskan Dasar Pemberhentian dari Surat Kemendagri

DPRD DKI Jakarta Resmi Berhentikan Anies Baswedan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menandatangani surat putusan saat mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies ini dilakukan sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Prasetyo menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

"Dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden, melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," kata dia.

Prasetyo mengatakan terkait dengan hal tersebut DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/OTDA tanggal 24 Maret 2022, hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya berakhir Pada Tahun 2022.

Lebih lanjut Prasetyo menyebut, menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri tersebut, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

"Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia dalam Rapat Paripurna hari ini, kami akan mengumumkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta," kata dia.

 

3. Tegaskan Masa Jabatan Anies-Riza Berakhir Pada 16 Oktober 2022

DPRD DKI Jakarta Resmi Berhentikan Anies Baswedan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri), Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) berfoto bersama usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies ini dilakukan sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, Prasetyo menyatakan bahwa rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada Tahun 2022.

Diketahui, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria diketahui menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 ini. Keduanya, bakal berakhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Selain itu, rapat paripurna ini juga diagendakan penutupan masa sidang kedua serta pembukaan masa sidang ketiga dan masa reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh anggota DPRD DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, serta para asisten sekda DKI Jakarta, kepala badan provinsi DKI Jakarta, para wali kota administrasi DKI Jakarta, para kepala dinas DKI Jakarta, bupati kabupaten Kepulauan Seribu, hingga para kepala biro setda DKI Jakarta.

Pada rapat paripurna ini, para pejabat pria diwajibkan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). Sedangkan pejabat wanita diwajibkan mengenakan pakaian nasional.

 

4. Pemprov DKI Sebut Tak Ada Kewenangan yang Berubah atau Berkurang

DPRD DKI Jakarta Resmi Berhentikan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) berbincang saat mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies ini dilakukan sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana menyatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap dapat menentukan kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

Kendati DPRD DKI Jakarta telah mengumumkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 di rapat paripurna hari ini.

Yayan menegaskan hingga 16 Oktober 2022 Anies masih dapat ambil kebijakan dan hal tersebut tak menyalahi aturan.

"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Yayan dalam keterangannya, Selasa 13 September 2022.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan menyatakan Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatannya sebagai orang nomor satu DKI Jakarta.

Prasetio menjelaskan sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yang digelar hari ini 13 September hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada Pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Undang-undang tersebut tak lantas membuat Anies melanggar aturan.

"Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu," ungkap Yayan.

Yayan mengatakan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang Gubernur selama (1) satu bulan masa jabatan berakhir. Dengan demikian dapat disimpulkan tugas dan wewenang Gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 UU No.23/2014.

"Karena itu ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada)," jelas Yayan.

 

5. Anies Tegaskan Tetap Bekerja Sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022

DPRD DKI Jakarta Resmi Berhentikan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berfoto bersama usai mengikuti sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies ini dilakukan sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

DPRD DKI Jakarta telah selesai menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai kepala daerah, Selasa 13 September 2022. Paripurna digelar sebulan jelang berakhirnya masa jabatan Anies dan Riza sebagai pemimpin DKI Jakarta.

Anies menjelaskan, rapat paripurna semacam ini juga dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2022. Karena itu, dia akan mengikuti semua proses administrasi berakhirnya masa jabatan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Jadi kita ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta,” kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Kendati demikian, Anies menegaskan ia dan Riza masih tetap menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

"Gubernur pun masih mengerjakan tugasnya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur mengerjakan tugasnya sebagai Wakil Gubernur sampai masa jabatan berakhir. Dan tadi pun disebutkan, masa jabatan ini berakhir pada 16 Okober," ujarnya.

Dia memastikan akan menyelesaikan program kerja hingga benar-benar berakhir masa tugasnya pada 16 Oktober 2022 mendatang. Namun, dia enggan mengungkapkan pekerjaan yang masih belum bisa dituntaskan jelang habis masa jabatan.

"Kan masih ada yang harus kita selesaikan. Nanti Anda lihat satu-satu. Kalau disampaikan semuanya di sini tidak ada surprise-nya dong," ujar Anies.

Anies pun menyebut belum memiliki rencana usai tak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta. Dia memilih bungkam dan mengatakan bakal fokus menyelesaikan tugas-tugas di Jakarta terlebih dahulu.

"Sekarang baru 13 September. Ancang-ancangnya kejauhan. Kita ini sekarang masih bertugas tidak ada yang berubah dijalankan sampai tanggal 16 Oktober," katanya.

"Bahkan pembahasan dewan pun masih berjalan. Jadi pembahasan dewan antara jajaran masih jalan. Jadi kita masih ada rapat-rapat juga dengan dewan. Jadi semua masih berjalan seperti biasa," jelas Anies.

Infografis Jelang Akhir Jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jelang Akhir Jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya