Liputan6.com, Jakarta Mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan divonis terkait kasus penganiayaan youtuber M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, (15/9/2022).
Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang vonis Napoleon Bonaparte akan di gelar pukul 11.00 WIB hingga selesai. Adapun sidang vonis tersebut akan dibacakan oleh hakim ketua Djuyamto.
"Kamis 15 Agustus 2022, jam 11.00 WIB-selesai agenda pembacaan putusan," dilansir SIPP, Kamis (15/9/2022).
Advertisement
Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte dipenjara selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
Dalam keputusan JPU, juga membacakan perihal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan akibat perbuatan Napoleon, Moh Kace mengalami luka.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Muhamad Kosman alias M Kace luka-luka," ucap JPU.
Sementara itu, hal yang membuat ringan, Napoleon telah meminta maaf kepada Moh Kece dihadapan majelis hakim. Terdakwa koperatif dalam proses persidangan. Antara terdakwa dan korban juga sudah saling memaafkan.
JPU Sebut Ulah Napoleon Lumuri Kotoran Diingat M Kece Seumur Hidup
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun kurungan penjara karena dengan sengaja telah menganiaya dan melumuri wajah M Kece dengan kotoran di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Tindakan Napoleon Bonaparte ini memantik reaksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU tindakan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte ini menjadi sebuah penderitaan, terlebih selalu diingat seumur hidup untuk M Kece.
JPU juga menyampaikan, perbuatan Jendral Bintang dia tersebut melumuri wajah M Kece dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M. Kace dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," jelas JPU.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
Advertisement