PPATK Sebut Ada Setoran Tunai Lukas Enembe di Kasino Sebesar Rp 560 Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menelisik dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe. Hasilnya, ditemukan dugaan transaksi senilai SGD 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 19 Sep 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2022, 17:30 WIB
Menko Polhukam Bersama Wakil Ketua KPK Jelaskan Kondisi Papua Pasca Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) menyampaikan keterangan terkait situasi Papua usai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Mahfud menambahkan, kasus yang dihadapi Lukas Enembe bukan rekayasa politik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menelisik dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe. Hasilnya, ditemukan dugaan transaksi senilai SGD 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penelusuran PPATK dimulai sejak tahin 2017 hingga saat ini. Menurut dia, terdapat 12 hasil analisis PPATK yang sudah disampaikan ke KPK dengan angka yang bervariasi.

"Salah satu hasil analisis itu terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai SGD 55 juta atau Rp 560 miliar. Setoran tunai itu dilakukan dalam periode tertentu," ujar Ivan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin (19/9/2022).

Selain itu, PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp 550 juta oleh Lukas. Tidak cukup sampai di situ, PPATK juga menemuka dana Lukas yang disinyalir mengarah dengan aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda.

"PPATK mendapatkan informasi itu bekerja sama dengan negara lain dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," yakin Ivan.

Ivan menambahkan, akibat transaksi yang dilakukan Lukas, PPATK melakukan pembekuan transaksi terhadap sejumlah pihak pada 11 penyedia jasa keuangan. Para pihak tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas, dengan total nilai transaksi Rp 71 miliar.

"Pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan (PJK), ada asuransi, ada bank dan transaksi Rp 71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan oleh putra yang bersangkutan," Ivan menutup.

 

 

KPK Tetapkan Lukas Jadi Tersangka

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka bagi Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.

Lukas tidak sendiri, dua kepala daerah di Papua juga menyandang status senada seperti Lukas Enembe, mereka adalah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

 

Selalu Menghindar Saat Diperiksa BPK

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe selama ini sangat lihat dalam menghindari investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alhasil, BPK dalam laporannya selalu mencatat dengan klaim disclaimer untuk sejumlah kasus keuangan di Papua.

Namun Mahfud Md mengatakan, hal itu tidak membuat surut terangnya sebuah fakta bahwa telah terjadi rasuah di Papua. Menurut dia, sejumlah bukti muncul dan mencari jalannya sendiri untuk ditemukan.

“BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa, sehingga BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebut. Bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukan kasus-kasus tersebut,” kata Mahfud saat jumpa pers virtual terkait korupsi di Papua, Senin (19/9/2022).

Mahfud merinci, sejumlah dugaan rasuah ditemukan mulai dari ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga adanya manajer pencucian uang yang diyakini dimiliki oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya