KPK Kembangkan Perkara Suap Ketuk Palu RAPBD Provinsi Jambi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah memgembangkan perkara suap ketuk palu rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Sep 2022, 11:10 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tengah memgembangkan perkara suap ketuk palu rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Jambi 2017 dan 2018," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).

Namun Ali belum mau membeberkan lebih lanjut pihak-pihak yang dijerat dalam kasus yang membuat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola divonis 6 tahun penjara ini.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," kata Ali.

Ali mengatakan, belum diungkapnya para tersangka baru ini lantaran tim penyidik masih membutuhkan waktu mengumpulkan bukti-bukti lainnya untuk menguatkan sangkaan.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan," kata Ali.

Ali berjanji pihaknya akan terbuka dengan menyampaikan setiap informasi terbaru dalam pengembangan perkara ini. Keterbukaan informasi sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.

"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," Ali menandaskan.

 

Zumi Zola

Pada perkara ini KPK sudah menjerat beberapa pihak, salah satunya Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola didakwa menyuap Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk memperlancar pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018.

Zumi Zola juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar serta satu unit mobil Toyota Alphard. Atas dua dakwaan itu, Zumi divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kini Zumi Zola sudah bebas dari Lapas Sukamiskin.

Teranyar, KPK menjerat orang kepercayaan Zumi Zola bernama Apif Firmansyah dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

KPK sudah melimpahkan berkas dakwaan Apif ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi pada pertengahan Maret 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya