Jokowi: Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Akan Dipercepat, Saya Cek Satu Per Satu

Jokowi mengatakan, pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 7.077.550 penerima.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Sep 2022, 10:42 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2022, 10:41 WIB
Jokowi membagikan bansos BLT BBM di Maluku
Presiden Jokowi membagikan bansos BLT BBM di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. (Foto: Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemerintah akan terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja di Indonesia. Dia mengatakan total pemerintah sudah menyalurkan BSU kepada 7.077.550 penerima.

"Artinya, sudah 48,34 persen. Ini akan terus dipercepat oleh bu menteri, utamanya yang jauh-jauh dari ibu kota," kata Jokowi usai menyerahkan bantuan subsidi upah di Kota Ternate Provinsi Maluku, Rabu (28/9/2022).

Di mengaku akan terus memantau penyaluran bantuan kepada masyarakat. Kendati tak semua daerah bakal dikunjungi, Jokowi berjanji akan mengecek penyaluran bantuan.

"Saya akan pantau, tidak semuanya, tapi akan saya cek satu per satu," ucapnya.

Sementara itu, Jokowi menyampaikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah tersalurkan ke 96,6 persen penerima di 508 kabupaten/kota. Dia berharap bantuan yang diberikan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

"(BLT BBM) sudah 19.955 471 penerima, sudah. Ini kita harapkan dengan ini, daya beli, konsumsi masyarakat bisa terangkat lebih baik, dan itu akan memunculkan, mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara makro yang kita inginkan," jelas Jokowi.

Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) bantuan langsung tunai atau BLT BBM kepada masyarakat miskin dan rentan. Bansos BLT BBM merupakan bentuk kompensasi dari keputusan pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi.

BLT BBM disalurkan pemerintah kepada 20,65 juta KPM penerima. Mereka akan menerima dana sebesar Rp 150 ribu per bulan dalam periode 4 bulan (September-Desember).

BLT BBM ini akan disalurkan sebanyak dua kali. Nantinya, masing-masing penerima atau mendapat bansos sebesar Rp300 ribu.

 

BSU 2022 Tak Diberikan ke Pekerja Nonpeserta BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 6 Cair Pekan Ini
Aktivitas pekerja saat melakukan perawatan gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (30/11/2020). Menaker Ida Fauziyah menyatakan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 6 senilai Rp1,2 juta per orang diperkirakan akan cair pekan ini. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemerintah masih terus menggulirkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022. Ada subsidi gaji ini diharapakan akan mampu meringankan beban masyarakat khususnya pekerja yang terdampak kenaikan harga BBM dan bahan kebutuhan pokok.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, BSU 2022 merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini artinya, pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan BSU ini.

"Jika para pekerja tidak diikutkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, berarti tidak ada jalan untuk mendapatkan BSU 2022," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Dia menegaskan bahwa BSU 2022 ini dalam rangka meringankan para pekerja/buruh dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"BSU ini adalah pengalihan subsidi BBM yang diterima langsung oleh para pekerja/buruh. Mudah-mudahan BSU ini memberikan manfaat yang besar untuk para pekerja/buruh di Indonesia," ucapnya.

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Kemudian, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Selain itu, diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.

"Untuk BSU 2022 ini berlaku nasional (seluruh Indonesia). Syarat-syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022," kata Ida.

Ida menambahkan target penerima subsidi gaji 2022 ini sejumlah 14.639.675 pekerja/buruh dengan total anggaran Rp. 8.804.969.750.000.

BSU Tahap II Disalurkan, Menaker: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua secara simbolis kepada 38 karyawan PT Leea Footwear Indonesia.

"BSU tahap II ini merupakan kelanjutan tahap I lalu yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya usai kenaikan harga BBM, sejak 3 September tahun 2022 lalu," ujar Ida dalam keterangan resmi, Kamis (22/9/2022).

Pemerintah selalu hadir dalam situasi sesulit apapun yang dihadapi pekerja. Lanjutnya, BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan," jelas dia.

Lebih lanjut, dia berharap pengusaha atau perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan. Sehingga apabila terdapat program Jamsos yang dapat diakses oleh pekerja, tidak terhalangi dikarenakan kepatuhan pengusaha.

 

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2

Adapun untuk mengecek apakah anda terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT dari subsidi tahap 2 tersebut bisa menggunakan dua cara yaitu mengunjungi situs BPJS yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun bisa melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan yaitu kemnaker.go.id.

Cara Melalui Situs BPJS

1. Pertama-tama, Anda dapat mengunjungi website resmi dari BPJS yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Kemudian dalam halaman utamanya anda dapat memilih fitur bertuliskan "Cek Apakah Kami Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Setelah itu, Anda dapat mengisi NIK Anda, kemudian nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung hingga nomor telepon dan alamat email Anda.

4. Jika data telah terisi dengan benar kemudian anda tinggal mengklik tombol "Lanjutkan" setelah itu sistem akan mencari data. Adapun jika anda telah terdaftar akan muncul notifikasi lolos verifikasi. 

Infografis Subsidi Upah ke 8,8 Juta Pekerja Segera Cair. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Subsidi Upah ke 8,8 Juta Pekerja Segera Cair. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya