Liputan6.com, Jakarta Terkuncinya pintu keluar saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang menjadi salah satu penyebab tewasnya ratusan nyawa akibat terhimpit, ketika hendak keluar stadion. Akibat efek tembakan gas air mata yang dilesatkan polisi.
Penyebab terkuncinya pintu keluar itu masih menyisakan tanda tanya, karena dari hasil investigasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ternyata tidak ada perintah mengunci pintu dari Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
"Konfirmasi kepada Kapolres bahwa tidak ada perintah menutup pintu. Sehingga harapannya memang 15 menit dibuka, tapi tidak diketahui mengapa ada pintu terkunci," kata Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Advertisement
Dari hasil penelusuran Kompolnas, kata Albertus, AKBP Ferli Hidayat selaku salah satu perwira yang mengamankan pertandingan mengaku tidak pernah memberikan intruksi untuk menembakan gas air mata.
"Tidak ada perintah dari Kapolres untuk melakukan penguraian massa dengan tindakan represif. Yaitu dengan peluru gas air mata. tidak ada. Itu disampaikan saat apel lima jam sebelumnya (pertandingan)," ujarnya.
Bahkan, Albertus mendapatkan apabila kepolisian sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah tindakan preventif untuk pengamanan. Seperti menyiapkan mobil baracuda usai pertindangan.
"Barracuda yang biasanya untuk pengamanan ini disiapkan dua untuk membawa pemain sehingga desainnya perancangan nya begitu pertandingan selesai pemain dimasukan ke baracuda untuk langsung dibawa keluar demi pengamanan," sebutnya.
"Ini pertimbangannya adalah pengamanan, memang itu tidak lazim dalam pertandingan sepak bola di seluruh dunia. Tidak lazim karena yang namanya pemain selalu harus menggunakan bis miliknya," tambahnya.
Bahkan bukan hanya suporter, saat itu kondisi pintu terkunci juga berimbas pada mobil barracuda yang akan mengevakuasi para pemain untuk keluar tertahan di dalam stadion.
"Dua hal ini yg saya kira perlu dipahami sekarang yang sedang diteliti dimana kemudian ada gas air mata yang menurut beberapa informasi itu yang menjadi pemicu kemudian orang berebutan untuk keluar pintu. itu yang menjadi temuan kami," terangnya.
Naikkan Status Penyidikan
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menaikan status tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur ke tahap penyidikan dengan mengenakan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut yim melakukan gelar perkara dari hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Senin (3/10).
Adapun pasal yang dipakai yakni Pasal 359 KUHP, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Kemudian, Pasal 360 KUHP berbunyi "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan terkait Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," sebut Dedi.
Dengan dinaikkannya kasus tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang. Maka kepolisian meyakini adanya dugaan tindak pidana dalam kejadian yang meregang nyawa ratusan orang.
Untuk diketahui, Polri memastikan update total korban meninggal tragedi berdarah kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah mencapai 125 orang, sejak Minggu (2/10) kemarin malam.
"Korban meninggal dunia 125 orang," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (3/10).
Selain data 125 orang meninggal, Polri juga mendata ada sebanyak 21 orang mengalami luka berat dan 304 orang luka ringan. Sehingga sejauh ini total korban telah mencapai 455 orang.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement